SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG SELAMAT DATANG SELAMAT DATANG

Sabtu, 24 Maret 2012

Pasal 102


Paragraf  1

 Syarat dan Prosedur Pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, 

Rambu Lalu Lintas, dan Marka Jalan



Pasal 102

 
(1)  Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas,

dan/atau Marka Jalan yang bersifat perintah, larangan,
peringatan, atau petunjuk pada jaringan atau ruas Jalan
pemasangannya harus diselesaikan paling lama 60 (enam
puluh) hari sejak tanggal pemberlakuan peraturan
Menteri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan atau peraturan daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1).


(2)  Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas,

dan/atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai kekuatan hukum yang berlaku mengikat
30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemasangan.


(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai kekuatan hukum Alat

Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas,
dan/atau Marka Jalan diatur dengan peraturan
pemerintah.

 



 Paragraf 2 . . .



  







 - 58 -

   Paragraf  2

      Pengutamaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas



Pasal 103



(1)  Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah

atau larangan harus diutamakan daripada Rambu Lalu
Lintas dan/atau Marka Jalan.


(2)  Rambu Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan

harus diutamakan daripada Marka Jalan.



 (3)  Dalam hal terjadi kondisi kemacetan Lalu Lintas yang

tidak memungkinkan gerak Kendaraan, fungsi marka
kotak kuning harus diutamakan daripada Alat Pemberi
Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan.



(4)  Ketentuan lebih lanjut  mengenai Rambu Lalu Lintas,

Marka Jalan, dan/atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang
sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

 

 

Paragraf 3

Pengutamaan Petugas



Pasal 104



(1)  Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan

Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan
tindakan:
a.  memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau

Pengguna Jalan;

b.  memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
c.  mempercepat arus Lalu Lintas;
d.  memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau
e.  mengalihkan arah arus Lalu Lintas.



 (2)  Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

diutamakan daripada perintah yang diberikan oleh Alat
Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas,
dan/atau Marka Jalan.

 (3) Pengguna . . .









 - 59 -

(3)  Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan

oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


(4)  Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.



Bagian Keempat

Tata Cara Berlalu Lintas

Paragraf 1

Ketertiban dan Keselamatan



Pasal 105



Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:
a.  berperilaku tertib; dan/atau
b.  mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan

Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.

 

 Pasal 106



 (1)  Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di

Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar
dan penuh konsentrasi.


(2)  Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di

Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki
dan pesepeda.


(3)  Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di

Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan
teknis dan laik jalan.


(4)  Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di

Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a.  rambu perintah atau rambu larangan; 
b. Marka Jalan;
c.  Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; 
d.  gerakan Lalu Lintas; 
e.  berhenti dan Parkir; 

 f. peringatan . . .









 - 60 -

f.  peringatan dengan bunyi dan sinar; 
g.  kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h.  tata cara penggandengan dan penempelan dengan

Kendaraan lain.



 (5)  Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di

Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor wajib menunjukkan:
a.  Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat

Tanda Coba Kendaraan Bermotor; 

b.  Surat Izin Mengemudi;
c.  bukti lulus uji berkala; dan/atau 
d.  tanda bukti lain yang sah.



 (6)  Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor

beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang
duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk
keselamatan.


(7)  Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor

beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan
rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di
sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan
mengenakan helm yang memenuhi  standar nasional
Indonesia. 


(8)  Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan

Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang
memenuhi standar nasional Indonesia.


(9)  Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa

kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari
1 (satu) orang.



 

Paragraf 2

Penggunaan Lampu Utama

Pasal 107



(1)  Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan

lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di
Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. 





 (2) Pengemudi . . .









 - 61 -

(2)  Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan
lampu utama pada siang hari. 

 

 

Paragraf 3

Jalur atau Lajur Lalu Lintas



Pasal 108



(1)  Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan  harus

menggunakan jalur Jalan sebelah kiri.



 (2)  Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat

dilakukan jika:
a.   Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di

depannya; atau

b.   diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara

Republik Indonesia untuk digunakan sementara
sebagai jalur kiri.



 (3)  Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya

lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak
Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.


(4)  Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan

bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan
membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului
Kendaraan lain.

 

Pasal 109



(1)  Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati

Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur
Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati,
mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia
ruang yang cukup.


(2)  Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur Jalan
sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



 (3) Jika . . .









 - 62 -

(3)  Jika Kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat

akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan,
Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
melewati Kendaraan tersebut.



Pasal 110



(1)  Pengemudi yang berpapasan dengan Kendaraan lain dari

arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak
dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak
yang cukup di sebelah kanan Kendaraan.


(2)  Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika

terhalang oleh suatu rintangan atau Pengguna Jalan lain
di depannya wajib mendahulukan Kendaraan yang
datang dari arah berlawanan. 

 

 Pasal 111



Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak
memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan,
Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi
kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki.

 



 Paragraf 4

Belokan atau Simpangan



Pasal 112



(1)   Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik

arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di 
samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan
isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat
tangan. 


(2)   Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau

bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas
di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta
memberikan isyarat.


(3)  Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi

Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang
langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh
Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Pasal 113 . . .









 - 63 -

   Pasal 113



(1)   Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan

dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi
wajib memberikan hak utama  kepada: 
a.  Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau

dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu
dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka
Jalan; 

b.  Kendaraan dari Jalan utama jika  Pengemudi tersebut

datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil
atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;

c.   Kendaraan yang datang dari arah cabang

persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan
4 (empat) atau lebih dan sama besar;

d.   Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri

di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau

e.  Kendaraan yang datang dari arah cabang

persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga)
tegak lurus.



 (2)  Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali

Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, Pengemudi harus
memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang
datang dari arah kanan.

 

      Pasal 114



 Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan,
Pengemudi Kendaraan wajib:
a.  berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta

api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

b.  mendahulukan kereta api; dan
c.  memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih

 




dahulu melintasi rel.

 Paragraf 5 . . .






  







 - 64 -

 

   Paragraf 5

   Kecepatan



   Pasal 115



Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
a.  mengemudikan  Kendaraan melebihi batas kecepatan

paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21; dan/atau 

b.  berbalapan dengan Kendaran Bermotor lain. 



Pasal 116



 (1)  Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai

dengan Rambu Lalu Lintas.



 (2)  Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat
kendaraannya jika:
a.   akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang

sedang menurunkan dan menaikkan  Penumpang;

b.   akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang

ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau
hewan yang digiring;

c.    cuaca hujan dan/atau genangan air;
d.   memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum

dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;

e.   mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang

kereta api; dan/atau 

f.   melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan

menyeberang.



Pasal 117



 Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus
mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di belakang
Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan
Kendaraan lain.

 




 Paragraf 6 . . .

  







 - 65 -

   Paragraf 6

   Berhenti



   Pasal 118



Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap
Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali:
a.  terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan

yang bergaris utuh; 

b.  pada tempat tertentu yang dapat membahayakan

keamanan, keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan
Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau

c.  di jalan tol.

 

   Pasal 119



(1)  Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus

sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan
dan/atau menaikkan Penumpang wajib memberi isyarat
tanda berhenti.



 (2)  Pengemudi Kendaraan yang berada di belakang

Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus sekolah yang
sedang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib menghentikan kendaraannya sementara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar