SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG SELAMAT DATANG SELAMAT DATANG

Sabtu, 24 Maret 2012

Pasal 120


  Paragraf 7

  Parkir



  Pasal 120


Parkir Kendaraan di Jalan dilakukan secara sejajar atau
membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas.

 

   Pasal 121



(1)  Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang

segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya,
atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam
keadaan darurat di Jalan. 



 (2) Ketentuan . . .









 - 66 -

(2)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku untuk Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta
samping. 

 

 

   Paragraf 8

    Kendaraan Tidak Bermotor



   Pasal 122

 

(1)  Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

a.   dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik

oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang
dapat membahayakan keselamatan;

b.   mengangkut atau menarik benda yang dapat

merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain;
dan/atau

c.   menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika

telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan
Tidak Bermotor.



 (2)  Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika

sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat
Penumpang.


(3)  Pengendara gerobak atau kereta dorong yang berjalan

beriringan harus memberikan ruang yang cukup bagi
Kendaraan lain untuk mendahului.

 

 Pasal 123



Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal
yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang
sepedanya.

 


Paragraf 9

            Tata Cara Berlalu Lintas bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum



Pasal 124



 (1)  Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan

orang dalam trayek wajib:
a.   mengangkut Penumpang yang membayar sesuai

dengan tarif yang telah ditetapkan;

b. memindahkan . . .









 - 67 -

b.   memindahkan penumpang dalam perjalanan ke

Kendaraan lain yang sejenis dalam trayek yang sama
tanpa dipungut biaya tambahan jika Kendaraan
mogok, rusak, kecelakaan, atau atas perintah
petugas;

c.   menggunakan lajur Jalan yang telah ditentukan atau

menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan
mendahului atau mengubah arah; 

d.   memberhentikan kendaraan selama menaikkan

dan/atau menurunkan Penumpang;

e.    menutup pintu selama Kendaraan berjalan; dan
f.   mematuhi batas kecepatan paling tinggi untuk

angkutan umum.  



 (2)  Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan

orang dalam trayek dengan tarif ekonomi wajib
mengangkut anak sekolah.

 

 Pasal 125



 Pengemudi Kendaraan Bermotor angkutan barang wajib
menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang
ditentukan.

 

 Pasal 126



 Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang
dilarang:
a.  memberhentikan Kendaraan selain di tempat yang telah

ditentukan;

b.  mengetem selain di tempat yang telah ditentukan;
c.  menurunkan Penumpang selain di tempat pemberhentian

dan/atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan
mendesak; dan/atau

d.  melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin

trayek.

  

 








 Bagian Kelima . . .

  







 - 68 -

   Bagian Kelima

     Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas

     Paragraf  1

      Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas yang Diperbolehkan

      Pasal 127



 (1)  Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di

luar fungsinya dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan
provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.



(2)  Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan
untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.



(3)  Penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan
untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah,
dan/atau kepentingan pribadi.



      Paragraf 2

        Tata Cara Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas



      Pasal 128



(1)  Penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

127 ayat (1) yang mengakibatkan penutupan Jalan dapat
diizinkan jika ada jalan alternatif.



(2)  Pengalihan arus Lalu Lintas ke jalan alternatif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan
dengan Rambu Lalu Lintas sementara.



(3)  Izin penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 127 ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia.





 Paragraf 3

Tanggung jawab



Pasal 129



(1)  Pengguna Jalan di luar fungsi Jalan bertanggung  jawab

atas semua akibat yang ditimbulkan.

 (2) Pejabat . . .









 - 69 -

(2)  Pejabat yang memberikan izin sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 128 ayat (3) bertanggung  jawab
menempatkan petugas pada ruas Jalan untuk menjaga
Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



Pasal 130



 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Jalan selain
untuk kegiatan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 127, Pasal 128, dan Pasal 129 diatur dengan peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.




Bagian Keenam

Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas



Pasal  131



(1)  Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas

pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan,
dan fasilitas lain.



 (2)  Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat

menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.


(3)  Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak
menyeberang di tempat yang dipilih dengan
memperhatikan keselamatan dirinya.

 

 Pasal  132



(1)   Pejalan Kaki wajib: 

a.   menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi

Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi; atau

b.    menyeberang di tempat yang telah ditentukan.



 (2)  Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang

ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
Pejalan Kaki wajib memperhatikan Keselamatan dan
Kelancaran Lalu Lintas.



 (3) Pejalan . . .









 - 70 -

(3)  Pejalan Kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda

khusus yang jelas dan mudah dikenali Pengguna Jalan

lain. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar