SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG SELAMAT DATANG SELAMAT DATANG

Sabtu, 24 Maret 2012

Pasal 6


Pasal 6



(1)  Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang

dilakukan oleh instansi pembina sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi:
a.   penetapan sasaran dan arah kebijakan

pengembangan sistem Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan nasional;

b.   penetapan norma, standar, pedoman, kriteria, dan

prosedur penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan yang berlaku secara nasional;

c.   penetapan kompetensi pejabat yang melaksanakan

fungsi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
secara nasional;

d.   pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi,

pemberian izin, dan bantuan teknis kepada
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota;
dan 

e.   pengawasan terhadap pelaksanaan norma, standar,

pedoman, kriteria, dan prosedur yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah.



 (2)  Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pemerintah  dapat  menyerahkan sebagian
urusannya kepada pemerintah provinsi dan/atau
pemerintah kabupaten/kota. 


(3)  Urusan pemerintah provinsi dalam melakukan

pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
a.   penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem Lalu

Lintas dan Angkutan Jalan provinsi dan 
kabupaten/kota yang jaringannya melampaui batas
wilayah kabupaten/kota;

b.   pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin

kepada perusahaan angkutan umum di provinsi; dan

c.   pengawasan terhadap pelaksanaan Lalu Lintas dan

Angkutan Jalan provinsi.



 (4)  Urusan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan

pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  meliputi:
a.   penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem Lalu

Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten/kota yang
jaringannya berada di wilayah kabupaten/kota;


 b. pemberian . . .









 - 10 -

b.   pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin

kepada perusahaan angkutan umum di
kabupaten/kota; dan

c.   pengawasan terhadap pelaksanaan Lalu Lintas dan

Angkutan Jalan kabupaten/kota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar