SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG SELAMAT DATANG SELAMAT DATANG

Sabtu, 24 Maret 2012

Pasal 173


   Bagian Kedelapan

   Pengusahaan Angkutan

  Paragraf 1

  Perizinan Angkutan



  Pasal 173



(1)  Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan

angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki: 
a.    izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek; 
b.   izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam

trayek; dan/atau

c.   izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau

alat berat.



 (2)  Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak berlaku untuk:
a.   pengangkutan orang sakit dengan menggunakan

ambulans; atau

b.   pengangkutan jenazah.



 Pasal 174



(1)  Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1)

berupa dokumen kontrak dan/atau kartu elektronik yang
terdiri atas surat keputusan, surat pernyataan, dan kartu
pengawasan.


(2)  Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan melalui seleksi atau pelelangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.  


(3)  Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa

izin pada 1 (satu) trayek atau pada  beberapa trayek
dalam satu kawasan.



 Pasal 175



(1)  Izin penyelenggaraan angkutan umum berlaku untuk

jangka waktu tertentu.



 (2) Perpanjangan . . .









 - 87 -

(2)  Perpanjangan izin harus melalui proses seleksi atau

pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat
(2).





    Paragraf 2

      Izin  Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek



    Pasal 176

Izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf a
diberikan oleh:
a.  Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan

Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk
penyelenggaraan angkutan orang yang melayani:  
1.  trayek lintas batas negara sesuai dengan perjanjian

antarnegara;

2.  trayek antarkabupaten/kota yang melampaui wilayah

1 (satu) provinsi; 

3.  trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1

(satu) provinsi; dan

4.  trayek perdesaan yang melewati wilayah 1 (satu)

provinsi.

b.  gubernur untuk penyelenggaraan angkutan orang yang

melayani:
1.  trayek antarkota yang melampaui wilayah 1 (satu) 

kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; 

2.  trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1

(satu) kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan

3.  trayek perdesaan yang melampaui wilayah 1 (satu)

kabupaten dalam satu provinsi.

c. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk

penyelenggaraan angkutan orang yang melayani trayek
yang seluruhnya berada dalam wilayah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.

d. bupati untuk penyelenggaraan angkutan orang yang

melayani:
1.  trayek perdesaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah

kabupaten; dan

2.  trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah

kabupaten.

 e. walikota . . .









 - 88 -

e.  walikota untuk penyelenggaraan angkutan orang yang

melayani trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu)
wilayah kota.

    Pasal  177



 Pemegang izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek
wajib: 
a.  melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam izin yang

diberikan; dan

b.  mengoperasikan Kendaraan Bermotor Umum sesuai

dengan standar pelayanan minimal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1).  

   Pasal 178



 Ketentuan lebih lanjut mengenai izin penyelenggaraan
angkutan orang dalam trayek diatur dengan peraturan
Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



   Paragraf 3

       Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek



   Pasal 179



(1)  Izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b
diberikan oleh:

a.    Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan

Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk
angkutan orang yang melayani: 
1.  angkutan taksi yang wilayah operasinya

melampaui 1 (satu) daerah provinsi; 

2.  angkutan dengan tujuan tertentu; atau 
3.  angkutan pariwisata.

b.  gubernur untuk angkutan taksi yang wilayah

operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) daerah
kabupaten/kota dalam  1 (satu) provinsi; 

c.  Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk

angkutan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang
wilayah operasinya berada dalam wilayah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan

 d. bupati . . .









 - 89 -

d.  bupati/walikota untuk taksi dan angkutan kawasan

tertentu yang wilayah operasinya berada dalam
wilayah kabupaten/kota.



 (2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan

persyaratan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang
bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan. 



    Paragraf 4

       Izin  Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus dan Alat Berat



   Pasal 180



(1)  Izin penyelenggaraan angkutan barang khusus

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c
diberikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang
sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
dengan rekomendasi dari instansi terkait.


(2)  Izin penyelenggaraan angkutan alat berat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c diberikan oleh
Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 


(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan

persyaratan pemberian izin penyelenggaraan angkutan
barang khusus dan alat berat diatur dengan peraturan
Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 





 Bagian Kesembilan

  Tarif Angkutan

  Pasal 181



 (1)  Tarif angkutan terdiri  atas  tarif Penumpang dan tarif

barang.


(2)  Tarif Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
a.    tarif Penumpang untuk angkutan orang dalam trayek;

dan 

 b. tarif . . .









 - 90 -

b.   tarif Penumpang untuk angkutan orang tidak dalam

trayek.

      Pasal 182



(1)  Tarif Penumpang untuk angkutan orang dalam trayek

terdiri atas:

a.    tarif kelas ekonomi; dan

b.    tarif kelas nonekonomi.

  (2)  Penetapan tarif kelas ekonomi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh: 
a.  Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan

Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk
angkutan orang yang melayani trayek antarkota
antarprovinsi, angkutan perkotaan, dan angkutan
perdesaan yang wilayah pelayanannya melampaui
wilayah provinsi; 

b. gubernur untuk angkutan orang yang melayani

trayek antarkota dalam provinsi serta angkutan
perkotaan dan perdesaan yang melampaui batas satu
kabupaten/kota dalam satu provinsi; 

c.   bupati untuk angkutan orang yang melayani trayek

antarkota dalam kabupaten serta angkutan perkotaan
dan  perdesaan yang wilayah pelayanannya dalam
kabupaten; dan

d.  walikota untuk angkutan orang yang melayani trayek

angkutan perkotaan yang wilayah pelayanannya
dalam kota.

  (3)  Tarif Penumpang angkutan orang dalam trayek kelas

nonekonomi ditetapkan oleh Perusahaan Angkutan
Umum.



(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif penumpang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan Menteri yang bertanggung  jawab di bidang
sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



    Pasal 183



(1)   Tarif Penumpang untuk angkutan orang tidak dalam

trayek dengan menggunakan taksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 151 huruf a ditetapkan oleh
Perusahaan Angkutan Umum atas persetujuan 
Pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing
berdasarkan standar pelayanan minimal yang ditetapkan. 

(2) Tarif . . .









 - 91 -

(2)   Tarif Penumpang untuk angkutan orang tidak dalam

trayek dengan tujuan tertentu, pariwisata, dan di
kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
151 huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan
berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Jasa dan
Perusahaan Angkutan Umum.



    Pasal 184



Tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
181 ayat (2) huruf b ditetapkan berdasarkan kesepakatan
antara Pengguna Jasa dan Perusahaan Angkutan Umum.


    Bagian Kesepuluh

   Subsidi Angkutan Penumpang Umum



   Pasal 185



(1)  Angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi

pada trayek tertentu dapat diberi subsidi oleh Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah.


(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian subsidi

angkutan Penumpang umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur  dengan  peraturan pemerintah.





 Bagian Kesebelas

       Kewajiban, Hak, dan Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Umum

  Paragraf 1

     Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum



   Pasal 186



 Perusahaan Angkutan Umum wajib mengangkut orang
dan/atau barang setelah disepakati perjanjian angkutan
dan/atau dilakukan pembayaran biaya angkutan oleh
Penumpang dan/atau pengirim barang.



   Pasal 187



Perusahaan Angkutan Umum wajib mengembalikan biaya
angkutan yang telah dibayar oleh Penumpang dan/atau
pengirim barang jika terjadi pembatalan pemberangkatan.



 Pasal 188 . . .









 - 92 -

   Pasal 188



 Perusahaan Angkutan Umum wajib mengganti kerugian yang
diderita oleh Penumpang atau pengirim barang karena lalai
dalam melaksanakan pelayanan angkutan.

   Pasal 189



 Perusahaan Angkutan Umum wajib mengasuransikan
tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188.



   Pasal 190



 Pengemudi Kendaraan  Bermotor Umum dapat menurunkan
penumpang dan/atau barang yang diangkut pada tempat
pemberhentian terdekat jika  Penumpang dan/atau barang
yang diangkut dapat membahayakan keamanan dan
keselamatan angkutan.



    Pasal 191

Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas
kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang
dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan.



    Pasal 192



(1)  Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas

kerugian yang diderita oleh Penumpang yang meninggal
dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan,
kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat
dicegah atau dihindari atau karena kesalahan
Penumpang. 


(2)  Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung

berdasarkan kerugian yang nyata-nyata dialami atau
bagian biaya pelayanan.


(3)  Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dimulai sejak Penumpang diangkut dan berakhir di
tempat tujuan yang disepakati.


(4)  Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian 

barang bawaan Penumpang, kecuali jika Penumpang
dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan
oleh kesalahan atau kelalaian pengangkut.

(5) Ketentuan . . .









 - 93 -


(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya ganti kerugian

diatur dengan peraturan pemerintah.



Pasal 193



(1)  Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas

kerugian yang diderita oleh pengirim barang karena
barang musnah, hilang, atau rusak akibat

penyelenggaraan angkutan, kecuali terbukti bahwa
musnah, hilang, atau rusaknya barang disebabkan oleh
suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari
atau kesalahan pengirim.


(2)  Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung

berdasarkan kerugian yang nyata-nyata dialami.


(3)  Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dimulai sejak barang diangkut sampai barang diserahkan
di tempat tujuan yang disepakati.


(4)  Perusahaan Angkutan Umum tidak bertanggung jawab

jika kerugian disebabkan oleh  pencantuman keterangan
yang tidak sesuai dengan surat muatan angkutan
barang.


(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran ganti kerugian

diatur dengan peraturan pemerintah.



 Pasal 194



(1)  Perusahaan Angkutan Umum tidak bertanggung jawab

atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga, kecuali jika
pihak ketiga dapat membuktikan bahwa kerugian
tersebut disebabkan oleh  kesalahan Perusahaan
Angkutan Umum.


(2)  Hak untuk mengajukan keberatan dan permintaan ganti

kerugian pihak ketiga kepada Perusahaan Angkutan
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
terhitung mulai tanggal terjadinya kerugian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar