SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG SELAMAT DATANG SELAMAT DATANG

Sabtu, 24 Maret 2012

Pasal 7


PENYELENGGARAAN



Pasal 7



(1)  Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam

kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat
dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan
hukum, dan/atau masyarakat.


(2)  Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh

Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
instansi masing-masing meliputi: 
a.  urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh

kementerian negara yang bertanggung jawab di
bidang Jalan;

b.  urusan pemerintahan di bidang sarana dan

Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh
kementerian negara yang bertanggung jawab di
bidang sarana dan  Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;

c.  urusan pemerintahan di bidang pengembangan

industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh
kementerian negara yang bertanggung jawab di
bidang industri;

d.  urusan pemerintahan di bidang pengembangan

teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh
kementerian negara yang bertanggung jawab di
bidang pengembangan teknologi; dan

e.  urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan

Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi,
Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan
Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas,
oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 




 Pasal 8 . . .

  







 - 11 -

   Pasal 8



Penyelenggaraan di bidang Jalan meliputi kegiatan
pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan
prasarana Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a, yaitu: 
a.  inventarisasi tingkat pelayanan Jalan dan

permasalahannya;

b.  penyusunan rencana dan program pelaksanaannya serta

penetapan tingkat pelayanan Jalan yang diinginkan;

c.  perencanaan, pembangunan,  dan optimalisasi

pemanfaatan ruas Jalan; 

d.  perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan

Jalan;

e.  penetapan kelas Jalan pada setiap ruas Jalan; 
f.  uji kelaikan fungsi Jalan sesuai dengan standar keamanan

dan keselamatan berlalu lintas; dan

g.  pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang

prasarana Jalan.



   Pasal 9



Penyelenggaraan di bidang  sarana dan  Prasarana Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) huruf b meliputi:
a.  penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan

Jalan;

b.  Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; 
c.  persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor; 
d.  perizinan angkutan umum;
e.  pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang

sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

f.  pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana

dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

g.  penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan

umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan
Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan
khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini.

 

      


 Pasal 10 . . .



  







 - 12 -

   Pasal 10



 Penyelenggaraan di bidang industri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi:
a.  penyusunan rencana dan program pelaksanaan

pengembangan industri Kendaraan Bermotor; 

b.  pengembangan industri perlengkapan Kendaraan

Bermotor yang menjamin Keamanan dan  Keselamatan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

c.  pengembangan industri perlengkapan Jalan yang

menjamin Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.

 

Pasal 11



Penyelenggaraan di bidang pengembangan teknologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d
meliputi:
a.  penyusunan rencana dan program pelaksanaan

pengembangan teknologi Kendaraan Bermotor; 

b.  pengembangan teknologi perlengkapan Kendaraan

Bermotor yang menjamin Keamanan dan  Keselamatan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

c.  pengembangan teknologi perlengkapan Jalan yang

menjamin Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.

 

Pasal 12



Penyelenggaraan di bidang Registrasi dan Identifikasi
Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum,
Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta
pendidikan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (2) huruf e meliputi: 
a.  pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi

Kendaraan Bermotor;      

b.  pelaksanaan registrasi dan identifikasi Kendaraan

Bermotor;

c.  pengumpulan, pemantauan,  pengolahan, dan penyajian

data Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 

d.  pengelolaan pusat pengendalian Sistem Informasi dan

Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 

e.  pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli Lalu

Lintas;

 f. penegakan . . .









 - 13 -

f.   penegakan hukum yang meliputi penindakan pelanggaran

dan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas;

g.  pendidikan berlalu lintas;
h.  pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; dan
i.   pelaksanaan manajemen operasional Lalu Lintas.



Pasal 13



(1)  Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan
secara terkoordinasi.



 (2)  Koordinasi Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan

Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



(3)  Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertugas

melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara yang
memerlukan keterpaduan dalam  merencanakan dan
menyelesaikan masalah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


(4)  Keanggotaan forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur
pembina, penyelenggara, akademisi, dan masyarakat.


(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai forum Lalu Lintas dan

Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar