SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG SELAMAT DATANG SELAMAT DATANG

Sabtu, 24 Maret 2012

Pasal 43




    Fasilitas Parkir





    Pasal 43



(1)  Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya dapat

diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan
izin yang diberikan. 

 

(2)  Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar Ruang Milik

Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia
atau badan hukum Indonesia berupa:
a.    usaha khusus perparkiran; atau
b.    penunjang usaha pokok.



 (3)  Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat

diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan
kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus
dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka
Jalan. 


(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengguna Jasa fasilitas

Parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara
penyelenggaraan fasilitas dan Parkir untuk umum diatur
dengan peraturan pemerintah.



Pasal 44



Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas Parkir untuk
umum dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan
memperhatikan:
a.  rencana umum tata ruang;
b.  analisis dampak lalu lintas; dan
c.  kemudahan bagi Pengguna Jasa.



 



Bagian Keenam

Fasilitas Pendukung



Pasal 45



(1)  Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan

Angkutan Jalan meliputi:
a.   trotoar;

 b. lajur . . .









 - 26 -

b.   lajur sepeda;
c.    tempat penyeberangan Pejalan Kaki;
d.    Halte; dan/atau 
e.   fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia

usia lanjut.



 (2)  Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
a.    Pemerintah untuk jalan nasional;
b.    pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;
c.   pemerintah kabupaten untuk jalan kabupaten dan

jalan desa;

d.    pemerintah kota untuk jalan kota; dan
e.    badan usaha jalan tol untuk jalan tol.

 

 Pasal 46



(1)  Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan,

pengelolaan, dan pemeliharaan fasilitas pendukung Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (2) dapat bekerja sama dengan pihak
swasta.



(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan,

pengelolaan, pemeliharaan, serta spesifikasi teknis
fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
diatur dengan peraturan pemerintah.

 



 BAB VII

KENDARAAN

Bagian Kesatu

Jenis dan Fungsi Kendaraan



Pasal 47



 (1)  Kendaraan terdiri atas:

a.    Kendaraan Bermotor; dan
b.    Kendaraan Tidak Bermotor.



 (2)  Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis:
a.    sepeda motor; 

 b. mobil . . .









 - 27 -

b.    mobil penumpang; 
c.    mobil bus; 
d.    mobil barang; dan
e.   kendaraan khusus.



(3)  Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b, huruf c, dan huruf d  dikelompokkan
berdasarkan fungsi:
a.   Kendaraan Bermotor perseorangan; dan
b.   Kendaraan Bermotor Umum.



 (4)   Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dikelompokkan dalam:
a.  Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan
b.  Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan. 

 

 

Bagian Kedua

Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor



Pasal 48



(1)  Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan

harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.



 (2)  Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
a.   susunan; 
b.   perlengkapan; 
c.   ukuran; 
d.   karoseri;
e.   rancangan teknis kendaraan sesuai dengan

peruntukannya;

f.   pemuatan; 
g.   penggunaan;
h.    penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
i.    penempelan Kendaraan Bermotor. 



 (3)  Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor
yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:
a.  emisi gas buang;

 b. kebisingan . . .









 - 28 -

b.  kebisingan suara;
c.  efisiensi sistem rem utama;
d.  efisiensi sistem rem parkir;
e.  kincup roda depan;
f.  suara klakson;
g.  daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h.  radius putar;
i.  akurasi alat penunjuk kecepatan;
j.  kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan 
k.  kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat

Kendaraan.



 (4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan

laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diatur dengan peraturan pemerintah.

 

 Bagian Ketiga

Pengujian Kendaraan Bermotor

Pasal 49



(1)  Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta

tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam
negeri yang akan dioperasikan di Jalan wajib dilakukan
pengujian.

 

(2)  Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.  uji tipe; dan
b.  uji berkala.

 

Pasal 50



 (1)  Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2)

huruf a wajib dilakukan bagi setiap Kendaraan Bermotor,
kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor,
dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi
Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.



 (2)  Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.   pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis

dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam
keadaan lengkap; dan

 b. penelitian . . .









 - 29 -

b.   penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan

Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah,
bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan
Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.



 (3)  Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh unit pelaksana uji tipe Pemerintah.



 (4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai uji tipe dan unit

pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3) diatur dengan peraturan pemerintah.

  

 Pasal 51



(1)  Landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor

dalam keadaan lengkap yang telah lulus uji tipe diberi
sertifikat lulus uji tipe.


(2)  Rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta

tempelan, dan  modifikasi tipe Kendaraan Bermotor yang
telah lulus uji tipe diterbitkan surat keputusan
pengesahan rancang bangun dan rekayasa.


(3)  Penanggung jawab pembuatan, perakitan, pengimporan

landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor
dalam keadaan lengkap, rumah-rumah, bak muatan,
kereta gandengan dan kereta tempelan, serta Kendaraan
Bermotor yang dimodifikasi harus meregistrasikan tipe
produksinya.


(4)  Sebagai bukti telah dilakukan registrasi tipe produksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan tanda
bukti sertifikat registrasi uji tipe.


(5)  Sebagai jaminan kesesuaian spesifikasi teknik seri

produksinya terhadap sertifikat uji tipe, dilakukan uji
sampel oleh unit pelaksana uji tipe Pemerintah.



 (6)  Ketentuan lebih lanjut mengenai modifikasi dan uji tipe

diatur dengan peraturan pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar