SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG SELAMAT DATANG SELAMAT DATANG

Sabtu, 24 Maret 2012

Pasal 52


  Pasal 52

(1)  Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi,
mesin, dan kemampuan daya angkut.


(2)  Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan
berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta
merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang
dilalui.


(3)  Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga

mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib
dilakukan uji tipe ulang.


(4)  Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan
registrasi dan identifikasi ulang. 



                                                         Pasal 53



(1)  Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat

(2) huruf b diwajibkan untuk mobil penumpang umum,
mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta
tempelan yang dioperasikan di Jalan. 


(2)  Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi kegiatan:
a.  pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan

Bermotor; dan

b.  pengesahan hasil uji.



 (3)  Kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan

Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dilaksanakan oleh:
a.  unit pelaksana pengujian pemerintah

kabupaten/kota;

b.  unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang

mendapat izin dari Pemerintah; atau

c.   unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan

izin dari Pemerintah.

 




 Pasal 54 . . .

  







 - 31 -

   Pasal 54



(1)  Pemeriksaan dan pengujian fisik mobil penumpang

umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus,
kereta gandengan, dan kereta tempelan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a meliputi
pengujian terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.



 (2)  Pengujian terhadap persyaratan teknis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi: 
a.   susunan; 
b.   perlengkapan; 
c.   ukuran; 
d.   karoseri; dan
e.   rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan

peruntukannya.



 (3)  Pengujian terhadap persyaratan laik jalan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a.    emisi gas buang Kendaraan Bermotor;
b.   tingkat kebisingan;
c.    kemampuan  rem utama;
d.    kemampuan rem parkir;
e.    kincup roda depan;
f.    kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama;
g.    akurasi alat penunjuk kecepatan; dan
h.    kedalaman alur ban. 



 (4)  Pengujian terhadap  persyaratan laik jalan kereta

gandengan dan kereta tempelan meliputi uji kemampuan
rem, kedalaman alur ban, dan uji sistem lampu.

  (5)  Bukti lulus uji berkala hasil pemeriksaan dan pengujian

fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
pemberian kartu uji dan tanda uji. 



 (6)  Kartu uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

memuat keterangan tentang identifikasi Kendaraan
Bermotor dan identitas  pemilik, spesifikasi teknis, hasil
uji, dan masa berlaku hasil uji.



(7)  Tanda uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

memuat keterangan tentang identifikasi Kendaraan
Bermotor dan masa berlaku hasil uji.

 Pasal 55 . . .









 - 32 -

   Pasal 55



(1)  Pengesahan hasil uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal

53 ayat (2) huruf b diberikan oleh:
a.   petugas yang memiliki kompetensi yang ditetapkan

oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang
sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan atas usul gubernur untuk pengujian yang
dilakukan oleh unit pelaksana pengujian pemerintah
kabupaten/kota; dan 

b.   petugas swasta yang memiliki kompetensi yang

ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di
bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan untuk pengujian yang dilakukan oleh
unit pelaksana pengujian agen tunggal pemegang
merek dan unit pelaksana pengujian swasta.



 (2)  Kompetensi petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibuktikan dengan sertifikat tanda lulus pendidikan dan
pelatihan.



   Pasal 56



Ketentuan lebih lanjut mengenai uji berkala sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 diatur
dengan peraturan pemerintah.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar