SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG SELAMAT DATANG SELAMAT DATANG

Sabtu, 24 Maret 2012

Pasal 94


   Pasal 94



 (1)  Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 93 ayat (3) huruf a meliputi:

a.  identifikasi masalah Lalu Lintas;
b.  inventarisasi dan analisis situasi arus Lalu Lintas; 
c.  inventarisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang

dan barang;

d. inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya

tampung jalan;

e.  inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya

tampung Kendaraan; 

f.  inventarisasi dan analisis angka pelanggaran dan

Kecelakaan Lalu Lintas;

g.  inventarisasi dan analisis dampak Lalu Lintas;
h.  penetapan tingkat pelayanan; dan

i. penetapan rencana kebijakan pengaturan

penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas.

 

 (2)   Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

93 ayat (3) huruf b meliputi:
a.  penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan

gerakan Lalu Lintas pada jaringan Jalan tertentu; dan

b. pemberian informasi kepada masyarakat dalam

pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.



(3)  Kegiatan perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 93 ayat (3) huruf c meliputi:
a. perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau

persimpangan serta perlengkapan Jalan yang tidak
berkaitan langsung dengan Pengguna Jalan;

b. pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan

pemeliharaan perlengkapan Jalan yang berkaitan
langsung dengan Pengguna Jalan; dan

c.   optimalisasi operasional rekayasa Lalu Lintas dalam

rangka meningkatkan ketertiban, kelancaran, dan
efektivitas penegakan hukum.



 (4)   Kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 93 ayat (3) huruf d meliputi pemberian:
a.   arahan; 
b. bimbingan; 
c.  penyuluhan;  

 d. pelatihan . . .









 - 54 -

d.  pelatihan; dan 
e.   bantuan teknis.



 (5)  Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 93 ayat (3) huruf e meliputi:
a.  penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan;
b.  tindakan korektif terhadap kebijakan; dan
c.  tindakan penegakan hukum. 

 

 Pasal 95



 (1)  Penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan  dan

gerakan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
94 ayat (2) huruf a yang berupa perintah, larangan,
peringatan, atau petunjuk diatur dengan:  
a.  peraturan Menteri yang membidangi sarana dan

Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk  
jalan nasional;

b.  peraturan daerah provinsi untuk jalan provinsi;
c.  peraturan daerah kabupaten untuk jalan kabupaten

dan jalan desa; atau

d.  peraturan daerah kota untuk jalan kota.



 (2)  Perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan
dengan Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan/atau Alat
Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

 

 Paragraf  2

Tanggung Jawab Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas



Pasal 96



(1)  Menteri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu

Lintas dan Angkutan Jalan bertanggung jawab atas
pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf i,
Pasal 94 ayat (2), Pasal 94 ayat (3) huruf b, Pasal 94 ayat
(4), serta Pasal 94 ayat (5) huruf a dan huruf b untuk
jaringan jalan nasional.



  

 (2) Menteri . . .









 - 55 -

(2)  Menteri yang membidangi Jalan bertanggung jawab atas

pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf d, huruf g, huruf h, dan huruf i, serta
Pasal 94 ayat (3) huruf a untuk jalan nasional.


(3)  Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan
Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf f, huruf g, dan
huruf i, Pasal 94 ayat (3) huruf c, dan Pasal 94 ayat (5).


(4)  Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan

Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk jalan provinsi
setelah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.


(5)  Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen

dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) untuk jalan kabupaten dan/atau
jalan desa setelah mendapat rekomendasi dari instansi
terkait.


(6)  Walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan

Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk jalan kota
setelah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.

 

 Pasal 97



(1)  Dalam hal terjadi perubahan arus Lalu Lintas secara

tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik
Indonesia dapat melaksanakan Manajemen dan Rekayasa
Lalu Lintas kepolisian.


(2)  Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas kepolisian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menggunakan Rambu Lalu Lintas, Alat Pemberi Isyarat
Lalu Lintas, serta alat pengendali dan pengaman
Pengguna Jalan yang bersifat sementara.


(3)  Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan

rekomendasi pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu
Lintas kepada instansi terkait.

 


 Pasal 98 . . .









 - 56 -

   Pasal 98



(1)  Penanggung jawab pelaksana Manajemen dan Rekayasa

Lalu Lintas wajib berkoordinasi dan membuat analisis,
evaluasi, dan laporan pelaksanaan berdasarkan data dan
kinerjanya.


(2)  Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan kepada forum Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.

 

 

Bagian Kedua

Analisis Dampak Lalu Lintas



Pasal 99



(1)  Setiap rencana  pembangunan pusat kegiatan,

permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan
gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan
Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib
dilakukan analisis dampak Lalu Lintas.

 

(2)  Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a.   analisis bangkitan dan tarikan Lalu Lintas dan

Angkutan Jalan;

b.   simulasi kinerja Lalu Lintas tanpa dan dengan

adanya pengembangan;

c.   rekomendasi dan rencana implementasi penanganan

dampak;

d.   tanggung jawab Pemerintah dan pengembang atau

pembangun dalam penanganan dampak; dan

e.    rencana pemantauan dan evaluasi.

  (3)  Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu syarat
bagi pengembang untuk mendapatkan izin Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah menurut peraturan
perundang-undangan.

 

 Pasal 100



(1)  Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 99 ayat (1) dilakukan oleh lembaga
konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat. 

(2) Hasil . . .









 - 57 -

(2)  Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) harus mendapatkan
persetujuan dari instansi yang terkait di bidang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.



Pasal 101



Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan analisis
dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99

dan Pasal 100 diatur dengan peraturan pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar