SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG SELAMAT DATANG SELAMAT DATANG

Sabtu, 24 Maret 2012

Pasal 74


   Pasal 74



(1)  Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari
daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor
atas dasar:
a.    permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b.   pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan

registrasi Kendaraan Bermotor.



 (2)  Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan

Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat dilakukan jika:
a.   Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak

dapat dioperasikan; atau

b.   pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan

registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor.



 (3)  Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.



    Pasal 75



 Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan
Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 73,
dan Pasal 74 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.




Bagian Kedelapan

Sanksi Administratif



    Pasal 76

(1)  Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (1),

Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 60 ayat (3)
dikenai sanksi administratif berupa:
a.   peringatan tertulis;  
b.   pembayaran denda;
c.    pembekuan izin; dan/atau
d.   pencabutan izin.



 (2) Setiap . . .









 - 42 -

(2)  Setiap orang yang menyelenggarakan bengkel umum

yang melanggar ketentuan Pasal 60 ayat (3) dikenai
sanksi administratif berupa:
a.   peringatan tertulis;  
b.    pembayaran denda; dan/atau
c.    penutupan bengkel umum. 

 

 (3)  Setiap petugas pengesah swasta yang melanggar

ketentuan Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3) dikenai sanksi
administratif berupa:
a.  peringatan tertulis;  
b.  pembayaran denda;
c.  pembekuan sertifikat pengesah; dan/atau
d.  pencabutan sertifikat pengesah.



(4)  Setiap petugas penguji atau pengesah uji berkala yang

melanggar ketentuan Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3)
dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.


 (5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara

pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)  diatur dengan
peraturan pemerintah.



 BAB VIII

PENGEMUDI



Bagian Kesatu

Surat Izin Mengemudi



  Paragraf 1

  Persyaratan Pengemudi



   Pasal 77



 (1)  Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di

Jalan  wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai
dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.




 (2) Surat . . .









 - 43 -

(2)  Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas 2 (dua) jenis:

a.   Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor

perseorangan; dan

b.    Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum.



(3)  Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon

Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang
dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau
belajar sendiri.



(4)  Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan

Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti
pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum.



(5)  Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki
Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor
perseorangan.



 

    Paragraf 2  

       Pendidikan dan Pelatihan Pengemudi



    Pasal 78



(1)  Pendidikan dan pelatihan mengemudi diselenggarakan

oleh lembaga yang mendapat izin dan terakreditasi dari
Pemerintah.

 

(2)  Izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan

mengemudi yang diberikan oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh  Pemerintah
Daerah.

 

(3)  Izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan

mengemudi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Menteri yang membidangi sarana dan
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia.



(4)  Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

 

 Pasal 79 . . .









 - 44 -

   Pasal 79



(1)  Setiap calon Pengemudi pada saat belajar mengemudi

atau mengikuti ujian praktik mengemudi di Jalan wajib
didampingi instruktur atau penguji.



(2)  Instruktur atau penguji sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bertanggung jawab atas pelanggaran dan/atau
Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi saat calon
Pengemudi belajar atau menjalani ujian. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar