SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG SELAMAT DATANG SELAMAT DATANG

Sabtu, 24 Maret 2012

Pasal 137


      Bagian Kesatu

      Angkutan Orang dan Barang



     Pasal 137



 (1)  Angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan

Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.

(2) Angkutan . . .









 - 73 -

(2)  Angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Bermotor

berupa Sepeda Motor, Mobil penumpang, atau bus. 


(3)  Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor wajib

menggunakan mobil barang.


(4)  Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang,

kecuali:
a.   rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang,

kondisi geografis, dan prasarana jalan di
provinsi/kabupaten/kota belum memadai; 

b.   untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional

Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik
Indonesia; atau 

c.   kepentingan lain berdasarkan pertimbangan

Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau
Pemerintah Daerah.



 (5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai mobil barang yang

digunakan untuk angkutan orang sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan
pemerintah.

 


Bagian Kedua

Kewajiban Menyediakan Angkutan Umum



Pasal 138



(1)  Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya

memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman,
nyaman, dan terjangkau.


(2)  Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan

angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


(3)  Angkutan umum orang dan/atau barang hanya

dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.



Pasal 139



(1)  Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum

untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota
antarprovinsi serta lintas batas negara.



 (2) Pemerintah . . .









 - 74 -

(2)  Pemerintah Daerah provinsi wajib menjamin tersedianya

angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau
barang antarkota dalam provinsi.


(3)  Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menjamin

tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang
dan/atau barang dalam wilayah kabupaten/kota.


(4)  Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh

badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.




Bagian Ketiga

Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum 

Paragraf 1

Umum



Pasal 140



Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor
Umum terdiri atas: 
a.  angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum

dalam trayek; dan 

b.  angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak

dalam trayek.



 Paragraf 2

Standar Pelayanan Angkutan Orang



Pasal  141



(1)  Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi standar

pelayanan minimal yang meliputi:
a.   keamanan; 
b. keselamatan;
c.    kenyamanan;  
d.   keterjangkauan;
e.   kesetaraan; dan
f.   keteraturan.

 (2) Standar . . .









 - 75 -

(2)  Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan berdasarkan  jenis pelayanan yang
diberikan.


(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan

minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan Menteri yang bertanggung  jawab di
bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.



     Paragraf 3

             Angkutan Orang  dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek 



    Pasal 142



Jenis pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor
Umum dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140
huruf a terdiri atas:
a.  angkutan lintas batas negara;
b.  angkutan antarkota antarprovinsi;
c.  angkutan antarkota dalam provinsi;
d.  angkutan perkotaan; atau
e.  angkutan perdesaan.



     Pasal 143



Kriteria pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan
Bermotor Umum dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 140 huruf a harus:
a.  memiliki rute tetap dan teratur;
b.  terjadwal, berawal, berakhir, dan menaikkan atau

menurunkan penumpang di Terminal untuk angkutan
antarkota dan lintas batas negara; dan

c.  menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat

yang ditentukan untuk angkutan perkotaan dan

perdesaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar