SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG SELAMAT DATANG SELAMAT DATANG

Sabtu, 24 Maret 2012

Pasal 195


   Hak Perusahaan Angkutan Umum



   Pasal 195

(1)  Perusahaan Angkutan Umum berhak untuk menahan

barang yang diangkut jika pengirim atau penerima tidak
memenuhi kewajiban dalam batas waktu yang ditetapkan
sesuai dengan perjanjian angkutan.



(2)  Perusahaan Angkutan Umum berhak memungut biaya

tambahan atas barang yang disimpan dan tidak diambil
sesuai dengan kesepakatan.



(3)  Perusahaan Angkutan Umum berhak menjual barang

yang diangkut secara lelang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan jika pengirim atau
penerima tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan
kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).



  Pasal 196

Jika barang angkutan tidak diambil oleh pengirim atau
penerima sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati,
Perusahaan Angkutan Umum berhak memusnahkan barang
yang sifatnya berbahaya atau mengganggu dalam
penyimpanannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.



 

    Bagian Kedua Belas

  Tanggung Jawab Penyelenggara



  Pasal 197



(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai

penyelenggara angkutan wajib:
a. memberikan jaminan kepada Pengguna Jasa

angkutan umum untuk mendapatkan pelayanan;

b. memberikan perlindungan kepada Perusahaan

Angkutan Umum dengan menjaga keseimbangan
antara penyediaan dan permintaan angkutan umum;
dan

c. melakukan pemantauan dan pengevaluasian

terhadap angkutan orang dan barang.

(2) Ketentuan . . .









 - 95 -

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab

penyelenggara angkutan umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang
bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.



    Bagian Ketiga Belas

    Industri Jasa Angkutan Umum



  Pasal 198



(1)  Jasa angkutan umum harus dikembangkan menjadi

industri jasa yang memenuhi standar pelayanan dan
mendorong persaingan yang sehat.


(2)  Untuk mewujudkan standar pelayanan dan persaingan

yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus:
a.    menetapkan segmentasi dan klasifikasi pasar;
b.    menetapkan standar pelayanan minimal;
c.    menetapkan kriteria persaingan yang sehat;
d.    mendorong terciptanya pasar; dan
e.   mengendalikan dan mengawasi pengembangan

industri jasa angkutan umum.



 (3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan dan

persaingan yang sehat diatur dengan peraturan
pemerintah.





   Bagian Keempat Belas

  Sanksi Administratif



  Pasal 199



(1)  Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 167, Pasal 168, Pasal 173, Pasal
177, Pasal 186, Pasal 187, Pasal 189, Pasal 192, dan
Pasal 193 dikenai sanksi administratif berupa:
a.   peringatan tertulis;
b.   denda administratif;
c.    pembekuan izin; dan/atau
d.   pencabutan izin. 

 (2) Ketentuan . . .









 - 96 -

(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara

pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang
bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.



    BAB XI

         KEAMANAN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 

   Bagian Kesatu

     Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 



  Pasal 200



 (1)  Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab

atas terselenggaranya kegiatan dalam mewujudkan dan
memelihara Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


(2)  Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan melalui kerja sama antara pembina
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan masyarakat. 


(3)  Untuk mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu

Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaksanakan kegiatan:
a.    penyusunan program  nasional Keamanan Lalu Lintas

dan Angkutan Jalan;

b.   penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan

perlengkapan Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan;

c.   pelaksanaan pendidikan, pelatihan, pembimbingan,

penyuluhan, dan penerangan berlalu lintas dalam
rangka meningkatkan kesadaran hukum dan etika
masyarakat dalam berlalu lintas; 

d.   pengkajian  masalah Keamanan Lalu Lintas dan

Angkutan Jalan; 

e.    manajemen keamanan Lalu Lintas;
f.   pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan/atau

patroli;

g.   registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan

Pengemudi; dan 

h.    penegakan hukum Lalu Lintas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar