Paragraf 1
|
Syarat dan Prosedur Pemasangan Alat Pemberi
Isyarat Lalu Lintas,
|
Rambu Lalu Lintas, dan
Marka Jalan
|
|
Pasal 102
|
(1) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu
Lalu Lintas,
|
dan/atau Marka Jalan yang
bersifat perintah, larangan,
peringatan, atau petunjuk
pada jaringan atau ruas Jalan
pemasangannya harus
diselesaikan paling lama 60 (enam
puluh) hari sejak tanggal
pemberlakuan peraturan
Menteri yang membidangi
sarana dan Prasarana Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan
atau peraturan daerah
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 95 ayat (1).
|
(2) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu
Lalu Lintas,
|
dan/atau Marka Jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai kekuatan
hukum yang berlaku mengikat
30 (tiga puluh) hari
setelah tanggal pemasangan.
|
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kekuatan
hukum Alat
|
Pemberi Isyarat Lalu
Lintas, Rambu Lalu Lintas,
dan/atau Marka Jalan
diatur dengan peraturan
pemerintah.
|
|
Paragraf 2 . . .
|
|
|
|
|
- 58 -
|
Paragraf
2
|
Pengutamaan Alat Pemberi Isyarat Lalu
Lintas dan Rambu Lalu Lintas
|
|
Pasal 103
|
|
(1) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang
bersifat perintah
|
atau larangan harus
diutamakan daripada Rambu Lalu
Lintas dan/atau Marka
Jalan.
|
(2) Rambu Lalu Lintas yang bersifat perintah
atau larangan
|
harus diutamakan daripada
Marka Jalan.
|
|
(3)
Dalam hal terjadi kondisi kemacetan Lalu Lintas yang
|
tidak memungkinkan gerak
Kendaraan, fungsi marka
kotak kuning harus
diutamakan daripada Alat Pemberi
Isyarat Lalu Lintas yang
bersifat perintah atau larangan.
|
|
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rambu Lalu Lintas,
|
Marka Jalan, dan/atau
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan
peraturan Menteri yang
bertanggung jawab di bidang
sarana dan Prasarana Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
|
|
|
Paragraf 3
|
Pengutamaan Petugas
|
|
Pasal 104
|
|
(1) Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan
|
Kelancaran Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, petugas
Kepolisian Negara
Republik Indonesia dapat melakukan
tindakan:
a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau
|
Pengguna Jalan;
|
b. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan
terus;
c. mempercepat arus Lalu Lintas;
d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau
e. mengalihkan arah arus Lalu Lintas.
|
|
(2)
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
|
diutamakan daripada
perintah yang diberikan oleh Alat
Pemberi Isyarat Lalu
Lintas, Rambu Lalu Lintas,
dan/atau Marka Jalan.
|
(3) Pengguna . . .
|
|
|
|
- 59 -
|
(3) Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang
diberikan
|
oleh petugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
|
(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan
|
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dalam
peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
|
|
Bagian Keempat
|
Tata Cara Berlalu Lintas
|
Paragraf 1
|
Ketertiban dan
Keselamatan
|
|
Pasal 105
|
|
Setiap orang yang
menggunakan Jalan wajib:
a. berperilaku tertib; dan/atau
b. mencegah hal-hal yang dapat merintangi,
membahayakan
|
Keamanan dan Keselamatan
Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, atau yang dapat
menimbulkan kerusakan Jalan.
|
|
Pasal 106
|
|
(1)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
|
Jalan wajib mengemudikan
kendaraannya dengan wajar
dan penuh konsentrasi.
|
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor di
|
Jalan wajib mengutamakan
keselamatan Pejalan Kaki
dan pesepeda.
|
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor di
|
Jalan wajib mematuhi
ketentuan tentang persyaratan
teknis dan laik jalan.
|
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor di
|
Jalan wajib mematuhi
ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
|
f. peringatan . . .
|
|
|
|
- 60 -
|
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan
dengan
|
Kendaraan lain.
|
|
(5)
Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di
|
Jalan setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan
Bermotor wajib
menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau
Surat
|
Tanda Coba Kendaraan
Bermotor;
|
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.
|
|
(6)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
|
beroda empat atau lebih
di Jalan dan penumpang yang
duduk di sampingnya wajib
mengenakan sabuk
keselamatan.
|
(7) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor
|
beroda empat atau lebih
yang tidak dilengkapi dengan
rumah-rumah di Jalan dan
penumpang yang duduk di
sampingnya wajib
mengenakan sabuk keselamatan dan
mengenakan helm yang
memenuhi standar nasional
Indonesia.
|
(8) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor
dan
|
Penumpang Sepeda Motor
wajib mengenakan helm yang
memenuhi standar nasional
Indonesia.
|
(9) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor
tanpa
|
kereta samping dilarang
membawa Penumpang lebih dari
1 (satu) orang.
|
|
|
Paragraf 2
|
Penggunaan Lampu Utama
|
Pasal 107
|
|
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib
menyalakan
|
lampu utama Kendaraan
Bermotor yang digunakan di
Jalan pada malam hari dan
pada kondisi tertentu.
|
|
|
(2) Pengemudi . . .
|
|
|
|
- 61 -
|
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi
ketentuan
|
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib menyalakan
lampu utama pada siang
hari.
|
|
|
Paragraf 3
|
Jalur atau Lajur Lalu
Lintas
|
|
Pasal 108
|
|
(1) Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus
|
menggunakan jalur Jalan
sebelah kiri.
|
|
(2)
Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat
|
dilakukan jika:
a. Pengemudi bermaksud akan melewati
Kendaraan di
|
depannya; atau
|
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian
Negara
|
Republik Indonesia untuk
digunakan sementara
sebagai jalur kiri.
|
|
(3)
Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya
|
lebih rendah, mobil
barang, dan Kendaraan Tidak
Bermotor berada pada
lajur kiri Jalan.
|
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya
diperuntukkan
|
bagi Kendaraan dengan
kecepatan lebih tinggi, akan
membelok kanan, mengubah
arah, atau mendahului
Kendaraan lain.
|
|
Pasal 109
|
|
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan
melewati
|
Kendaraan lain harus
menggunakan lajur atau jalur
Jalan sebelah kanan dari
Kendaraan yang akan dilewati,
mempunyai jarak pandang
yang bebas, dan tersedia
ruang yang cukup.
|
(2) Dalam keadaan tertentu, Pengemudi
sebagaimana
|
dimaksud pada ayat (1)
dapat menggunakan lajur Jalan
sebelah kiri dengan tetap
memperhatikan Keamanan dan
Keselamatan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan.
|
|
(3) Jika . . .
|
|
|
|
- 62 -
|
(3) Jika Kendaraan yang akan dilewati telah
memberi isyarat
|
akan menggunakan lajur
atau jalur jalan sebelah kanan,
Pengemudi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilarang
melewati Kendaraan
tersebut.
|
|
Pasal 110
|
|
(1) Pengemudi yang berpapasan dengan Kendaraan
lain dari
|
arah berlawanan pada
jalan dua arah yang tidak
dipisahkan secara jelas
wajib memberikan ruang gerak
yang cukup di sebelah
kanan Kendaraan.
|
(2) Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) jika
|
terhalang oleh suatu
rintangan atau Pengguna Jalan lain
di depannya wajib
mendahulukan Kendaraan yang
datang dari arah
berlawanan.
|
|
Pasal 111
|
|
Pada jalan yang menanjak
atau menurun yang tidak
memungkinkan bagi
Kendaraan untuk saling berpapasan,
Pengemudi Kendaraan yang
arahnya menurun wajib memberi
kesempatan jalan kepada
Kendaraan yang mendaki.
|
|
|
Paragraf 4
|
Belokan atau Simpangan
|
|
Pasal 112
|
|
(1) Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok
atau berbalik
|
arah wajib mengamati
situasi Lalu Lintas di depan, di
samping, dan di belakang
Kendaraan serta memberikan
isyarat dengan lampu
penunjuk arah atau isyarat
tangan.
|
(2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah
lajur atau
|
bergerak ke samping wajib
mengamati situasi Lalu Lintas
di depan, di samping, dan
di belakang Kendaraan serta
memberikan isyarat.
|
(3) Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi
Alat Pemberi
|
Isyarat Lalu Lintas,
Pengemudi Kendaraan dilarang
langsung berbelok kiri,
kecuali ditentukan lain oleh
Rambu Lalu Lintas atau
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
|
Pasal 113 . . .
|
|
|
|
- 63 -
|
Pasal 113
|
|
(1) Pada persimpangan sebidang yang tidak
dikendalikan
|
dengan Alat Pemberi
Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi
wajib memberikan hak
utama kepada:
a. Kendaraan yang datang dari arah depan
dan/atau
|
dari arah cabang
persimpangan yang lain jika hal itu
dinyatakan dengan Rambu
Lalu Lintas atau Marka
Jalan;
|
b. Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut
|
datang dari cabang
persimpangan yang lebih kecil
atau dari pekarangan yang
berbatasan dengan Jalan;
|
c. Kendaraan yang datang dari arah cabang
|
persimpangan sebelah kiri
jika cabang persimpangan
4 (empat) atau lebih dan
sama besar;
|
d. Kendaraan yang datang dari arah cabang
sebelah kiri
|
di persimpangan 3 (tiga)
yang tidak tegak lurus; atau
|
e. Kendaraan yang datang dari arah cabang
|
persimpangan yang lurus
pada persimpangan 3 (tiga)
tegak lurus.
|
|
(2)
Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali
|
Lalu Lintas yang
berbentuk bundaran, Pengemudi harus
memberikan hak utama
kepada Kendaraan lain yang
datang dari arah kanan.
|
|
Pasal 114
|
|
Pada perlintasan sebidang antara jalur
kereta api dan Jalan,
Pengemudi Kendaraan
wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi,
palang pintu kereta
|
api sudah mulai ditutup,
dan/atau ada isyarat lain;
|
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang
lebih
|
|
dahulu melintasi rel.
|
Paragraf 5 . . .
|
|
|
|
|
|
- 64 -
|
|
Paragraf 5
|
Kecepatan
|
|
Pasal 115
|
|
Pengemudi Kendaraan
Bermotor di Jalan dilarang:
a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan
|
paling tinggi yang
diperbolehkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21;
dan/atau
|
b. berbalapan dengan Kendaran Bermotor
lain.
|
|
Pasal 116
|
|
(1)
Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai
|
dengan Rambu Lalu Lintas.
|
|
(2)
Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana
|
dimaksud pada ayat (1)
Pengemudi harus memperlambat
kendaraannya jika:
a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang
|
sedang menurunkan dan
menaikkan Penumpang;
|
b. akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor
yang
|
ditarik oleh hewan, hewan
yang ditunggangi, atau
hewan yang digiring;
|
c. cuaca hujan dan/atau genangan air;
d. memasuki pusat kegiatan masyarakat yang
belum
|
dinyatakan dengan Rambu
Lalu Lintas;
|
e. mendekati persimpangan atau perlintasan
sebidang
|
kereta api; dan/atau
|
f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki
yang akan
|
menyeberang.
|
|
Pasal 117
|
|
Pengemudi yang akan memperlambat
kendaraannya harus
mengamati situasi Lalu
Lintas di samping dan di belakang
Kendaraan dengan cara
yang tidak membahayakan
Kendaraan lain.
|
|
|
Paragraf 6 . . .
|
|
|
|
- 65 -
|
Paragraf 6
|
Berhenti
|
|
Pasal 118
|
|
Selain Kendaraan Bermotor
Umum dalam trayek, setiap
Kendaraan Bermotor dapat
berhenti di setiap Jalan, kecuali:
a. terdapat rambu larangan berhenti dan/atau
Marka Jalan
|
yang bergaris utuh;
|
b. pada tempat tertentu yang dapat
membahayakan
|
keamanan, keselamatan
serta mengganggu Ketertiban dan
Kelancaran Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan; dan/atau
|
c. di jalan tol.
|
|
Pasal 119
|
|
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau
mobil bus
|
sekolah yang sedang
berhenti untuk menurunkan
dan/atau menaikkan
Penumpang wajib memberi isyarat
tanda berhenti.
|
|
(2)
Pengemudi Kendaraan yang berada di belakang
|
Kendaraan Bermotor Umum
atau mobil bus sekolah yang
sedang berhenti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib menghentikan
kendaraannya sementara.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar