Dana Preservasi Jalan
|
|
Pasal 29
|
(1)
Untuk mendukung pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan
|
Jalan yang aman, selamat,
tertib, dan lancar, kondisi
Jalan harus
dipertahankan.
|
|
(2) Untuk mempertahankan kondisi Jalan
sebagaimana
|
dimaksud pada ayat (1),
diperlukan Dana Preservasi
Jalan.
|
|
(3) Dana Preservasi Jalan digunakan khusus
untuk kegiatan
|
pemeliharaan,
rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan.
|
|
(4) Dana Preservasi Jalan dapat bersumber dari
Pengguna
|
Jalan dan pengelolaannya
sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
|
|
Pasal 30
|
Pengelolaan Dana Preservasi Jalan harus
dilaksanakan
|
berdasarkan prinsip
berkelanjutan, akuntabilitas,
transparansi,
keseimbangan, dan kesesuaian.
|
|
Pasal 31
|
|
Dana Preservasi Jalan
dikelola oleh unit pengelola Dana
Preservasi Jalan yang
bertanggung jawab kepada Menteri di
bidang Jalan.
|
|
Pasal 32
|
|
Ketentuan mengenai
organisasi dan tata kerja unit pengelola
Dana Preservasi Jalan
diatur dengan peraturan Presiden.
|
|
|
Bagian Keempat
|
Terminal
|
Paragraf
1
|
Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe
Terminal
|
|
Pasal 33
|
|
(1) Untuk menunjang kelancaran perpindahan
orang
|
dan/atau barang serta
keterpaduan intramoda dan
antarmoda di tempat
tertentu, dapat dibangun dan
diselenggarakan Terminal.
|
(2) Terminal . . .
|
|
|
|
- 22 -
|
(2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa
|
Terminal penumpang
dan/atau Terminal barang.
|
|
Pasal 34
|
|
(1) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud
dalam
|
Pasal 33 ayat (2) menurut
pelayanannya dikelompokkan
dalam tipe A, tipe B, dan
tipe C.
|
(2) Setiap tipe sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibagi
|
dalam beberapa kelas
berdasarkan intensitas Kendaraan
yang dilayani.
|
|
Pasal 35
|
|
Untuk kepentingan sendiri, badan usaha milik
negara, badan
usaha milik daerah, dan
swasta dapat membangun Terminal
barang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
|
|
Pasal 36
|
|
Setiap Kendaraan Bermotor
Umum dalam trayek wajib
singgah di Terminal yang
sudah ditentukan, kecuali
ditetapkan lain dalam
izin trayek.
|
|
Paragraf 2
|
Penetapan Lokasi Terminal
|
|
Pasal 37
|
|
(1) Penentuan lokasi Terminal dilakukan dengan
|
memperhatikan rencana
kebutuhan Terminal yang
merupakan bagian dari
Rencana Induk Jaringan Lalu
Lintas dan Angkutan
Jalan.
|
|
(2)
Penetapan lokasi Terminal dilakukan dengan
|
memperhatikan:
a. tingkat aksesibilitas Pengguna Jasa
angkutan;
b. kesesuaian lahan dengan Rencana Tata Ruang
|
Wilayah Nasional, Rencana
Tata Ruang Wilayah
Provinsi, dan Rencana
Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota;
|
c. kesesuaian . . .
|
|
|
|
- 23 -
|
c. kesesuaian dengan rencana pengembangan
dan/atau
|
kinerja jaringan Jalan,
jaringan trayek, dan jaringan
lintas;
|
d. kesesuaian dengan rencana pengembangan
dan/atau
|
pusat kegiatan;
|
e. keserasian dan keseimbangan dengan
kegiatan lain;
f. permintaan angkutan;
g. kelayakan teknis, finansial, dan
ekonomi;
h. Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan
|
Angkutan Jalan; dan/atau
|
i. kelestarian lingkungan hidup.
|
|
|
Paragraf 3
|
Fasilitas Terminal
|
|
Pasal 38
|
|
(1) Setiap penyelenggara Terminal wajib
menyediakan
|
fasilitas Terminal yang
memenuhi persyaratan
keselamatan dan keamanan.
|
(2) Fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
|
meliputi fasilitas utama
dan fasilitas penunjang.
|
(3) Untuk menjaga kondisi fasilitas Terminal
sebagaimana
|
dimaksud pada ayat (2),
penyelenggara Terminal wajib
melakukan pemeliharaan.
|
|
|
Paragraf 4
|
Lingkungan Kerja
Terminal
|
|
Pasal 39
|
|
(1)
Lingkungan kerja Terminal merupakan daerah yang
|
diperuntukkan bagi
fasilitas Terminal.
|
|
(2)
Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada
|
ayat (1) dikelola oleh
penyelenggara Terminal dan
digunakan untuk
pelaksanaan pembangunan,
pengembangan, dan
pengoperasian fasilitas Terminal.
|
|
(3) Lingkungan . . .
|
|
|
|
- 24 -
|
(3) Lingkungan kerja Terminal sebagaimana
dimaksud pada
|
ayat (1) ditetapkan
dengan peraturan daerah
kabupaten/kota, khusus
Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta
ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Provinsi.
|
|
|
Paragraf 5
|
Pembangunan dan Pengoperasian
Terminal
|
|
Pasal 40
|
|
(1) Pembangunan Terminal harus dilengkapi
dengan:
|
a. rancang bangun;
b. buku kerja rancang bangun;
c. rencana induk Terminal;
d. analisis dampak Lalu Lintas; dan
e. analisis mengenai dampak lingkungan.
|
|
(2)
Pengoperasian Terminal meliputi kegiatan:
|
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengawasan operasional Terminal.
|
|
Pasal 41
|
(1) Setiap penyelenggara Terminal wajib
memberikan
|
pelayanan jasa Terminal
sesuai dengan standar
pelayanan yang
ditetapkan.
|
|
(2) Pelayanan jasa Terminal sebagaimana
dimaksud pada
|
ayat (1) dikenakan
retribusi yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
|
|
Paragraf 6
|
Pengaturan Lebih Lanjut
|
|
Pasal 42
|
|
Ketentuan lebih lanjut
mengenai fungsi, klasifikasi, tipe,
penetapan lokasi,
fasilitas, lingkungan kerja, pembangunan,
dan pengoperasian
Terminal diatur dengan peraturan
|
pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar