SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG SELAMAT DATANG SELAMAT DATANG

Sabtu, 24 Maret 2012

Pasal 29


 Dana Preservasi Jalan



   Pasal 29

  (1)  Untuk mendukung pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan

Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar, kondisi
Jalan harus dipertahankan.



(2)  Untuk mempertahankan kondisi Jalan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), diperlukan Dana Preservasi
Jalan.  



(3)  Dana Preservasi Jalan digunakan khusus untuk kegiatan

pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi  Jalan.



(4)  Dana Preservasi Jalan dapat bersumber dari Pengguna

Jalan dan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

 

    Pasal 30

  Pengelolaan Dana Preservasi Jalan harus dilaksanakan

berdasarkan prinsip berkelanjutan, akuntabilitas,
transparansi, keseimbangan, dan kesesuaian.



    Pasal 31



Dana Preservasi Jalan dikelola oleh unit pengelola Dana
Preservasi Jalan yang bertanggung jawab kepada Menteri di
bidang Jalan.

 

    Pasal 32



Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja unit pengelola
Dana Preservasi Jalan diatur  dengan peraturan Presiden.





 Bagian Keempat

Terminal 

 Paragraf  1

   Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal 



Pasal 33



(1)  Untuk menunjang kelancaran perpindahan orang

dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan
antarmoda di tempat tertentu, dapat dibangun dan
diselenggarakan Terminal.

 (2) Terminal . . .









 - 22 -

(2)  Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa

Terminal penumpang dan/atau Terminal barang.



     Pasal 34



(1)  Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 33 ayat (2) menurut pelayanannya dikelompokkan
dalam tipe A, tipe B, dan tipe C.


(2)  Setiap tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi

dalam beberapa kelas berdasarkan intensitas Kendaraan
yang dilayani.

 

    Pasal 35



 Untuk kepentingan sendiri, badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, dan swasta dapat membangun Terminal
barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



    Pasal 36



Setiap Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek wajib
singgah di Terminal yang sudah ditentukan, kecuali
ditetapkan lain dalam izin trayek.




      Paragraf 2

    Penetapan Lokasi Terminal 



    Pasal 37



(1)  Penentuan lokasi Terminal dilakukan dengan

memperhatikan rencana kebutuhan Terminal yang
merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.



 (2)  Penetapan lokasi Terminal dilakukan dengan

memperhatikan:
a.    tingkat aksesibilitas Pengguna Jasa angkutan;
b.   kesesuaian lahan dengan Rencana Tata Ruang

Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota;

 c. kesesuaian . . .









 - 23 -

c.   kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau

kinerja jaringan Jalan, jaringan trayek, dan jaringan
lintas;

d.   kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau

pusat kegiatan;

e.    keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain;
f.   permintaan angkutan;
g.    kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi; 
h.   Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan

Angkutan Jalan; dan/atau

i.    kelestarian lingkungan hidup.

  

 

Paragraf 3

Fasilitas Terminal 



Pasal 38



(1)  Setiap penyelenggara Terminal wajib menyediakan

fasilitas Terminal yang memenuhi persyaratan
keselamatan dan keamanan.


(2)  Fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi fasilitas utama dan fasilitas penunjang.


(3)  Untuk menjaga kondisi fasilitas Terminal sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), penyelenggara Terminal wajib
melakukan pemeliharaan.

 



 Paragraf 4

Lingkungan Kerja Terminal 



 Pasal 39



 (1)  Lingkungan kerja Terminal merupakan daerah yang

diperuntukkan bagi fasilitas Terminal.



 (2)   Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikelola oleh penyelenggara Terminal dan
digunakan untuk pelaksanaan pembangunan,
pengembangan, dan pengoperasian fasilitas Terminal.

 

 (3) Lingkungan . . .









 - 24 -

(3)  Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah
kabupaten/kota, khusus Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Provinsi.

 



     Paragraf 5

       Pembangunan dan Pengoperasian Terminal 



    Pasal 40



(1)  Pembangunan Terminal harus dilengkapi dengan:

a.   rancang bangun;
b.    buku kerja rancang bangun;
c.    rencana induk Terminal;
d.    analisis dampak Lalu Lintas; dan
e.    analisis mengenai dampak lingkungan.



 (2)  Pengoperasian Terminal meliputi kegiatan:

a.   perencanaan;
b.   pelaksanaan; dan
c.    pengawasan operasional Terminal.

 

 Pasal 41

(1)  Setiap penyelenggara Terminal wajib memberikan

pelayanan jasa Terminal sesuai dengan standar
pelayanan yang ditetapkan.



(2)  Pelayanan jasa Terminal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikenakan retribusi yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 


 Paragraf 6

Pengaturan Lebih Lanjut



Pasal 42



Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, klasifikasi, tipe,
penetapan lokasi, fasilitas, lingkungan kerja, pembangunan,
dan pengoperasian Terminal diatur dengan peraturan

pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar