Hak Perusahaan Angkutan Umum
|
|
Pasal 195
|
(1) Perusahaan Angkutan Umum berhak untuk
menahan
|
barang yang diangkut jika
pengirim atau penerima tidak
memenuhi kewajiban dalam
batas waktu yang ditetapkan
sesuai dengan perjanjian
angkutan.
|
|
(2) Perusahaan Angkutan Umum berhak memungut
biaya
|
tambahan atas barang yang
disimpan dan tidak diambil
sesuai dengan
kesepakatan.
|
|
(3) Perusahaan Angkutan Umum berhak menjual
barang
|
yang diangkut secara
lelang sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan jika pengirim atau
penerima tidak memenuhi
kewajiban sesuai dengan
kesepakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
|
|
Pasal 196
|
Jika barang angkutan
tidak diambil oleh pengirim atau
penerima sesuai dengan
batas waktu yang telah disepakati,
Perusahaan Angkutan Umum
berhak memusnahkan barang
yang sifatnya berbahaya
atau mengganggu dalam
penyimpanannya sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|
|
|
Bagian Kedua Belas
|
Tanggung Jawab Penyelenggara
|
|
Pasal 197
|
|
(1) Pemerintah dan
Pemerintah Daerah sebagai
|
penyelenggara angkutan
wajib:
a. memberikan jaminan
kepada Pengguna Jasa
|
angkutan umum untuk
mendapatkan pelayanan;
|
b. memberikan
perlindungan kepada Perusahaan
|
Angkutan Umum dengan
menjaga keseimbangan
antara penyediaan dan
permintaan angkutan umum;
dan
|
c. melakukan pemantauan
dan pengevaluasian
|
terhadap angkutan orang
dan barang.
|
(2) Ketentuan . . .
|
|
|
|
- 95 -
|
(2) Ketentuan lebih
lanjut mengenai tanggung jawab
|
penyelenggara angkutan
umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur
dengan peraturan Menteri yang
bertanggung jawab di
bidang sarana dan Prasarana Lalu
Lintas dan Angkutan
Jalan.
|
|
Bagian Ketiga Belas
|
Industri Jasa Angkutan Umum
|
|
Pasal 198
|
|
(1) Jasa angkutan umum harus dikembangkan
menjadi
|
industri jasa yang
memenuhi standar pelayanan dan
mendorong persaingan yang
sehat.
|
(2) Untuk mewujudkan standar pelayanan dan
persaingan
|
yang sehat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah harus:
a. menetapkan segmentasi dan klasifikasi
pasar;
b. menetapkan standar pelayanan minimal;
c. menetapkan kriteria persaingan yang
sehat;
d. mendorong terciptanya pasar; dan
e. mengendalikan dan mengawasi pengembangan
|
industri jasa angkutan
umum.
|
|
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan dan
|
persaingan yang sehat
diatur dengan peraturan
pemerintah.
|
|
|
Bagian Keempat Belas
|
Sanksi Administratif
|
|
Pasal 199
|
|
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana
|
dimaksud dalam Pasal 167,
Pasal 168, Pasal 173, Pasal
177, Pasal 186, Pasal
187, Pasal 189, Pasal 192, dan
Pasal 193 dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan izin; dan/atau
d. pencabutan izin.
|
(2) Ketentuan . . .
|
|
|
|
- 96 -
|
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria
dan tata cara
|
pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur
dengan peraturan Menteri yang
bertanggung jawab di
bidang sarana dan Prasarana Lalu
Lintas dan Angkutan
Jalan.
|
|
BAB XI
|
KEAMANAN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS
DAN ANGKUTAN JALAN
|
Bagian Kesatu
|
Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan
|
|
Pasal 200
|
|
(1)
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab
|
atas terselenggaranya
kegiatan dalam mewujudkan dan
memelihara Keamanan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
|
(2) Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada
|
ayat (1) dilakukan
melalui kerja sama antara pembina
Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan dan masyarakat.
|
(3) Untuk mewujudkan dan memelihara Keamanan
Lalu
|
Lintas dan Angkutan Jalan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaksanakan
kegiatan:
a. penyusunan program nasional Keamanan Lalu Lintas
|
dan Angkutan Jalan;
|
b. penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan
|
perlengkapan Keamanan
Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan;
|
c. pelaksanaan pendidikan, pelatihan,
pembimbingan,
|
penyuluhan, dan
penerangan berlalu lintas dalam
rangka meningkatkan
kesadaran hukum dan etika
masyarakat dalam berlalu
lintas;
|
d. pengkajian
masalah Keamanan Lalu Lintas dan
|
Angkutan Jalan;
|
e. manajemen keamanan Lalu Lintas;
f. pengaturan, penjagaan, pengawalan,
dan/atau
|
patroli;
|
g. registrasi dan identifikasi Kendaraan
Bermotor dan
|
Pengemudi; dan
|
h. penegakan hukum Lalu Lintas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar