SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG SELAMAT DATANG SELAMAT DATANG

Sabtu, 24 Maret 2012

UU.RI NO.22 THN 2009 Tentang Lalu lintas


                              UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA



                       NOMOR  22  TAHUN  2009



        TENTANG



           LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN






      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang  :   a.  bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran

strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi
nasional sebagai bagian dari upaya memajukan

kesejahteraan umum  sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;



   b.  bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian

dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan
potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan,
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan
Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan
ekonomi dan pengembangan wilayah;



   c.  bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan

internasional menuntut penyelenggaraan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta
akuntabilitas penyelenggaraan negara;


 d.  bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai lagi
dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan
kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan saat ini sehingga perlu diganti dengan undang-
undang yang baru;


 e.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud

dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
membentuk Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;




 Mengingat . . .






 - 2 -



Mengingat  :  Pasal 5 ayat (1) serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;




 Dengan Persetujuan Bersama



DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA 

DAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



MEMUTUSKAN:



Menetapkan  :  UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN 

 JALAN.

 


 BAB I

KETENTUAN UMUM



 Pasal 1



Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:



 1.  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan

sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan,
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi,
Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.


2.  Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang

Lalu Lintas Jalan.

 
3.  Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang

dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan
Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan. 



4.  Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah

serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling
terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.



 5. Simpul . . .










 - 3 -

5.  Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi

pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa
Terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan
sungai dan danau, dan/atau bandar udara.



6.  Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang

Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang
meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,
alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat
pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas
pendukung.


7.  Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang

terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak
Bermotor.


8.  Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang

digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain
Kendaraan yang berjalan di atas rel.



9.  Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang

digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan. 



10.  Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan

yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang

dengan dipungut bayaran.



11.  Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang

diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang,
dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas
pendukung.



12.  Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan

pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan
bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan
tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan
tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali
jalan rel dan jalan kabel.


13.  Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum

yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan
keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang
dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan. 

 

14.  Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor

Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. 

15. Parkir . . .










 - 4 -

15.  Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak

bergerak untuk beberapa saat  dan ditinggalkan
pengemudinya. 



16.  Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak

untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya. 


17.  Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan

yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau
perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan,
perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan. 


18.  Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di

permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang
meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis
membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang
yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan
membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.


19.  Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat

elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat
dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu
Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau
pada ruas Jalan.


20.  Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua

dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa
kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga
tanpa rumah-rumah.



21.  Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang

menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang
dengan Kendaraan Bermotor Umum.



22.  Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum

yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.



23.  Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan

Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin
Mengemudi.


24.  Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan

yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan
Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang
mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian
harta benda.

 25. Penumpang . . .










 - 5 -

25.  Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan

selain Pengemudi dan awak Kendaraan.



26.  Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang

Lalu Lintas Jalan.



27.  Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan

untuk berlalu lintas.



28.  Dana Preservasi Jalan adalah dana yang khusus

digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi,
dan rekonstruksi Jalan secara berkelanjutan sesuai
dengan standar yang ditetapkan.


29.  Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah

serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi
perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan
pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka
mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan,
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.  


30.  Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu

keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau
Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum,
dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.



31.  Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah

suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko
kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh
manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.



32.  Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu

keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur
sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan.  

 

33.  Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu

keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang
bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.

 

34.  Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan

Angkutan Jalan adalah sekumpulan subsistem yang
saling berhubungan dengan melalui penggabungan,
pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data
yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.



 35. Penyidik . . .










 - 6 -

35.  Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik

Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang
diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk
melakukan penyidikan.



36.  Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara

Republik Indonesia yang karena diberi wewenang
tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur
dalam Undang-Undang ini.



37.  Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



38.  Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota,

dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.


39.  Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin

kementerian negara dan bertanggung jawab atas urusan
pemerintahan di bidang Jalan, bidang sarana dan
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bidang
industri, bidang pengembangan teknologi, atau bidang
pendidikan dan pelatihan.


40.  Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah

pemimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian
yang meliputi bidang keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegakan hukum, perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.




 BAB II

ASAS DAN TUJUAN



Pasal 2 



 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan
memperhatikan:
a.  asas transparan;
b.  asas akuntabel;
c.  asas berkelanjutan;

 d. asas . . .










 - 7 -

d.  asas partisipatif;
e.  asas bermanfaat;
f.   asas efisien dan efektif;
g.  asas seimbang;
h.  asas terpadu; dan
i.   asas mandiri. 



 Pasal 3



Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan
tujuan:
a.  terwujudnya  pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan
moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian
nasional, memajukan kesejahteraan umum,
memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta
mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;  

b.  terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan 
c.  terwujudnya  penegakan hukum dan kepastian hukum 

bagi masyarakat.

 

 

BAB III



 RUANG LINGKUP KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG



Pasal 4



 Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan
menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
aman, selamat, tertib, dan lancar melalui:
a.  kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang

di Jalan; 

b.  kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan

fasilitas  pendukung  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

c.  kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi

Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, pendidikan berlalu
lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta
penegakan hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



 





 BAB IV . . .

  








 - 8 -

BAB IV

PEMBINAAN



Pasal 5



(1)  Negara bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan

Angkutan Jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh
Pemerintah.



 (2)  Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.  perencanaan; 
b.  pengaturan; 
c.  pengendalian; dan 
d. pengawasan.



 (3)  Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh instansi
pembina sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang
meliputi:
a.  urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh

kementerian negara yang bertanggung jawab di
bidang Jalan;

b.  urusan pemerintahan di bidang sarana dan

Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh
kementerian negara yang bertanggung jawab di
bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan; 

c.  urusan pemerintahan di bidang pengembangan

industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh
kementerian negara yang bertanggung jawab di
bidang industri;

d.  urusan pemerintahan di bidang pengembangan

teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh
kementerian negara yang bertanggung jawab di
bidang pengembangan teknologi; dan

e.  urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan

Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi,
Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan
Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas,
oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar