NOMOR 22
TAHUN 2009
|
TENTANG
|
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
|
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
Menimbang :
a. bahwa Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan mempunyai peran
|
strategis
dalam mendukung pembangunan dan integrasi
nasional
sebagai bagian dari upaya memajukan
|
kesejahteraan
umum sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
|
b.
bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian
|
dari
sistem transportasi nasional harus dikembangkan
potensi
dan perannya untuk mewujudkan keamanan,
keselamatan,
ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan
Angkutan
Jalan dalam rangka mendukung pembangunan
ekonomi
dan pengembangan wilayah;
|
c.
bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan
|
internasional menuntut
penyelenggaraan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang
sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan
teknologi, otonomi daerah, serta
akuntabilitas
penyelenggaraan negara;
|
d.
bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang
|
Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan sudah tidak sesuai lagi
dengan kondisi, perubahan
lingkungan strategis, dan
kebutuhan penyelenggaraan
Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan saat ini sehingga
perlu diganti dengan undang-
undang yang baru;
|
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
|
dalam huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d perlu
membentuk Undang-Undang
tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
|
Mengingat . . .
|
- 2 -
|
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1) serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
|
Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
|
Dengan Persetujuan Bersama
|
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
|
DAN
|
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
|
MEMUTUSKAN:
|
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN
|
JALAN.
|
BAB I
|
KETENTUAN UMUM
|
Pasal 1
|
Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
|
1.
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan
|
sistem yang terdiri atas
Lalu Lintas, Angkutan Jalan,
Jaringan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, Prasarana
Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, Kendaraan, Pengemudi,
Pengguna Jalan, serta
pengelolaannya.
|
2. Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan
orang di Ruang
|
Lalu Lintas Jalan.
|
3. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang
|
dari satu tempat ke
tempat lain dengan menggunakan
Kendaraan di Ruang Lalu
Lintas Jalan.
|
4. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
adalah
|
serangkaian Simpul
dan/atau ruang kegiatan yang saling
terhubungkan untuk
penyelenggaraan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
|
5. Simpul . . .
|
- 3 -
|
5. Simpul adalah tempat yang diperuntukkan
bagi
|
pergantian antarmoda dan
intermoda yang berupa
Terminal, stasiun kereta
api, pelabuhan laut, pelabuhan
sungai dan danau,
dan/atau bandar udara.
|
6. Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
adalah Ruang
|
Lalu Lintas, Terminal,
dan Perlengkapan Jalan yang
meliputi marka, rambu,
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,
alat pengendali dan
pengaman Pengguna Jalan, alat
pengawasan dan pengamanan
Jalan, serta fasilitas
pendukung.
|
7. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di
jalan yang
|
terdiri
atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak
Bermotor.
|
8. Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan
yang
|
digerakkan oleh peralatan
mekanik berupa mesin selain
Kendaraan yang berjalan
di atas rel.
|
9. Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap
Kendaraan yang
|
digerakkan oleh tenaga
manusia dan/atau hewan.
|
10. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap
Kendaraan
|
yang digunakan untuk
angkutan barang dan/atau orang
|
dengan dipungut bayaran.
|
11. Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana
yang
|
diperuntukkan bagi gerak
pindah Kendaraan, orang,
dan/atau barang yang
berupa Jalan dan fasilitas
pendukung.
|
12. Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk
bangunan
|
pelengkap dan
perlengkapannya yang diperuntukkan
bagi Lalu Lintas umum,
yang berada pada permukaan
tanah, di atas permukaan
tanah, di bawah permukaan
tanah dan/atau air, serta
di atas permukaan air, kecuali
jalan rel dan jalan
kabel.
|
13. Terminal adalah pangkalan Kendaraan
Bermotor Umum
|
yang digunakan untuk
mengatur kedatangan dan
keberangkatan, menaikkan
dan menurunkan orang
dan/atau barang, serta
perpindahan moda angkutan.
|
14. Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan
Bermotor
|
Umum untuk menaikkan dan
menurunkan penumpang.
|
15. Parkir . . .
|
- 4 -
|
15. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti
atau tidak
|
bergerak untuk beberapa
saat dan ditinggalkan
pengemudinya.
|
16. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak
bergerak
|
untuk sementara dan tidak
ditinggalkan pengemudinya.
|
17. Rambu Lalu Lintas adalah bagian
perlengkapan Jalan
|
yang berupa lambang,
huruf, angka, kalimat, dan/atau
perpaduan yang berfungsi
sebagai peringatan, larangan,
perintah, atau petunjuk
bagi Pengguna Jalan.
|
18. Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada
di
|
permukaan Jalan atau di
atas permukaan Jalan yang
meliputi peralatan atau
tanda yang membentuk garis
membujur, garis
melintang, garis serong, serta lambang
yang berfungsi untuk
mengarahkan arus Lalu Lintas dan
membatasi daerah
kepentingan Lalu Lintas.
|
19. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat
|
elektronik yang
menggunakan isyarat lampu yang dapat
dilengkapi dengan isyarat
bunyi untuk mengatur Lalu
Lintas orang dan/atau
Kendaraan di persimpangan atau
pada ruas Jalan.
|
20. Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor
beroda dua
|
dengan atau tanpa
rumah-rumah dan dengan atau tanpa
kereta samping atau
Kendaraan Bermotor beroda tiga
tanpa rumah-rumah.
|
21. Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum
yang
|
menyediakan jasa angkutan
orang dan/atau barang
dengan Kendaraan Bermotor
Umum.
|
22. Pengguna Jasa adalah perseorangan atau
badan hukum
|
yang menggunakan jasa
Perusahaan Angkutan Umum.
|
23. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan
Kendaraan
|
Bermotor di Jalan yang
telah memiliki Surat Izin
Mengemudi.
|
24. Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu
peristiwa di Jalan
|
yang tidak diduga dan
tidak disengaja melibatkan
Kendaraan dengan atau
tanpa Pengguna Jalan lain yang
mengakibatkan korban
manusia dan/atau kerugian
harta benda.
|
25. Penumpang . . .
|
- 5 -
|
25. Penumpang adalah orang yang berada di
Kendaraan
|
selain Pengemudi dan awak
Kendaraan.
|
26. Pejalan Kaki adalah setiap orang yang
berjalan di Ruang
|
Lalu Lintas Jalan.
|
27. Pengguna Jalan adalah orang yang
menggunakan Jalan
|
untuk berlalu lintas.
|
28. Dana Preservasi Jalan adalah dana yang
khusus
|
digunakan untuk kegiatan
pemeliharaan, rehabilitasi,
dan rekonstruksi Jalan
secara berkelanjutan sesuai
dengan standar yang
ditetapkan.
|
29. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah
|
serangkaian usaha dan
kegiatan yang meliputi
perencanaan, pengadaan,
pemasangan, pengaturan, dan
pemeliharaan fasilitas
perlengkapan Jalan dalam rangka
mewujudkan, mendukung dan
memelihara keamanan,
keselamatan, ketertiban,
dan kelancaran Lalu Lintas.
|
30. Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
adalah suatu
|
keadaan terbebasnya
setiap orang, barang, dan/atau
Kendaraan dari gangguan
perbuatan melawan hukum,
dan/atau rasa takut dalam
berlalu lintas.
|
31. Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
adalah
|
suatu keadaan terhindarnya
setiap orang dari risiko
kecelakaan selama berlalu
lintas yang disebabkan oleh
manusia, Kendaraan,
Jalan, dan/atau lingkungan.
|
32. Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
adalah suatu
|
keadaan berlalu lintas
yang berlangsung secara teratur
sesuai dengan hak dan
kewajiban setiap Pengguna Jalan.
|
33. Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
adalah suatu
|
keadaan berlalu lintas
dan penggunaan angkutan yang
bebas dari hambatan dan
kemacetan di Jalan.
|
34. Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas
dan
|
Angkutan Jalan adalah
sekumpulan subsistem yang
saling berhubungan dengan
melalui penggabungan,
pemrosesan, penyimpanan,
dan pendistribusian data
yang terkait dengan
penyelenggaraan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
|
35. Penyidik . . .
|
- 6 -
|
35. Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara
Republik
|
Indonesia atau Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu yang
diberi wewenang khusus
oleh undang-undang untuk
melakukan penyidikan.
|
36. Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian
Negara
|
Republik Indonesia yang
karena diberi wewenang
tertentu dapat melakukan
tugas penyidikan yang diatur
dalam Undang-Undang ini.
|
37. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut
Pemerintah,
|
adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
|
38. Pemerintah Daerah adalah gubernur,
bupati/walikota,
|
dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
|
39. Menteri adalah pembantu Presiden yang
memimpin
|
kementerian negara dan
bertanggung jawab atas urusan
pemerintahan di bidang
Jalan, bidang sarana dan
Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, bidang
industri, bidang
pengembangan teknologi, atau bidang
pendidikan dan pelatihan.
|
40. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
adalah
|
pemimpin Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan
penanggung jawab
penyelenggaraan fungsi kepolisian
yang meliputi bidang
keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegakan
hukum, perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat.
|
BAB II
|
ASAS DAN TUJUAN
|
Pasal 2
|
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
diselenggarakan dengan
memperhatikan:
a. asas transparan;
b. asas akuntabel;
c. asas berkelanjutan;
|
d. asas . . .
|
- 7 -
|
d. asas partisipatif;
e. asas bermanfaat;
f. asas efisien dan efektif;
g. asas seimbang;
h. asas terpadu; dan
i. asas mandiri.
|
Pasal 3
|
Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan diselenggarakan dengan
tujuan:
a. terwujudnya
pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
|
yang aman, selamat,
tertib, lancar, dan terpadu dengan
moda angkutan lain untuk
mendorong perekonomian
nasional, memajukan
kesejahteraan umum,
memperkukuh persatuan dan
kesatuan bangsa, serta
mampu menjunjung tinggi
martabat bangsa;
|
b. terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya
bangsa; dan
c. terwujudnya
penegakan hukum dan kepastian hukum
|
bagi masyarakat.
|
BAB III
|
RUANG LINGKUP KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG
|
Pasal 4
|
Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan
menyelenggarakan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan yang
aman, selamat, tertib,
dan lancar melalui:
a. kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang,
dan/atau barang
|
di Jalan;
|
b. kegiatan yang menggunakan sarana,
prasarana, dan
|
fasilitas pendukung
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
|
c. kegiatan yang berkaitan dengan registrasi
dan identifikasi
|
Kendaraan Bermotor dan
Pengemudi, pendidikan berlalu
lintas, Manajemen dan
Rekayasa Lalu Lintas, serta
penegakan hukum Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
|
BAB IV . . .
|
- 8 -
|
BAB IV
|
PEMBINAAN
|
Pasal 5
|
(1) Negara bertanggung jawab atas Lalu Lintas
dan
|
Angkutan Jalan dan
pembinaannya dilaksanakan oleh
Pemerintah.
|
(2)
Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana
|
dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. perencanaan;
b. pengaturan;
c. pengendalian; dan
d. pengawasan.
|
(3)
Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana
|
dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan oleh instansi
pembina sesuai dengan
tugas pokok dan fungsinya yang
meliputi:
a. urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh
|
kementerian negara yang
bertanggung jawab di
bidang Jalan;
|
b. urusan pemerintahan di bidang sarana dan
|
Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, oleh
kementerian negara yang
bertanggung jawab di
bidang sarana dan
Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
|
c. urusan pemerintahan di bidang pengembangan
|
industri Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, oleh
kementerian negara yang
bertanggung jawab di
bidang industri;
|
d. urusan pemerintahan di bidang pengembangan
|
teknologi Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, oleh
kementerian negara yang
bertanggung jawab di
bidang pengembangan
teknologi; dan
|
e. urusan pemerintahan di bidang Registrasi
dan
|
Identifikasi Kendaraan
Bermotor dan Pengemudi,
Penegakan Hukum,
Operasional Manajemen dan
Rekayasa Lalu Lintas,
serta pendidikan berlalu lintas,
oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar