PENYELENGGARAAN
|
|
Pasal 7
|
|
(1) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan dalam
|
kegiatan pelayanan
langsung kepada masyarakat
dilakukan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan
hukum, dan/atau
masyarakat.
|
(2) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan oleh
|
Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai
dengan tugas pokok dan fungsi
instansi masing-masing
meliputi:
a. urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh
|
kementerian negara yang
bertanggung jawab di
bidang Jalan;
|
b. urusan pemerintahan di bidang sarana dan
|
Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, oleh
kementerian negara yang
bertanggung jawab di
bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
|
c. urusan pemerintahan di bidang pengembangan
|
industri Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, oleh
kementerian negara yang
bertanggung jawab di
bidang industri;
|
d. urusan pemerintahan di bidang pengembangan
|
teknologi Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, oleh
kementerian negara yang
bertanggung jawab di
bidang pengembangan
teknologi; dan
|
e. urusan pemerintahan di bidang Registrasi
dan
|
Identifikasi Kendaraan
Bermotor dan Pengemudi,
Penegakan Hukum,
Operasional Manajemen dan
Rekayasa Lalu Lintas,
serta pendidikan berlalu lintas,
oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
|
|
|
Pasal 8 . . .
|
|
|
|
- 11 -
|
Pasal 8
|
|
Penyelenggaraan di bidang
Jalan meliputi kegiatan
pengaturan, pembinaan,
pembangunan, dan pengawasan
prasarana Jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a, yaitu:
a. inventarisasi tingkat pelayanan Jalan dan
|
permasalahannya;
|
b. penyusunan rencana dan program
pelaksanaannya serta
|
penetapan tingkat
pelayanan Jalan yang diinginkan;
|
c. perencanaan, pembangunan, dan optimalisasi
|
pemanfaatan ruas
Jalan;
|
d. perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau
persimpangan
|
Jalan;
|
e. penetapan kelas Jalan pada setiap ruas
Jalan;
f. uji kelaikan fungsi Jalan sesuai dengan
standar keamanan
|
dan keselamatan berlalu
lintas; dan
|
g. pengembangan sistem informasi dan
komunikasi di bidang
|
prasarana Jalan.
|
|
Pasal 9
|
|
Penyelenggaraan di
bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) huruf b
meliputi:
a. penetapan rencana umum Lalu Lintas dan
Angkutan
|
Jalan;
|
b. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
c. persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan
Bermotor;
d. perizinan angkutan umum;
e. pengembangan sistem informasi dan
komunikasi di bidang
|
sarana dan Prasarana Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan;
|
f. pembinaan sumber daya manusia penyelenggara
sarana
|
dan Prasarana Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan; dan
|
g. penyidikan terhadap pelanggaran perizinan
angkutan
|
umum, persyaratan teknis
dan kelaikan Jalan Kendaraan
Bermotor yang memerlukan
keahlian dan/atau peralatan
khusus yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini.
|
|
|
Pasal 10 . . .
|
|
|
|
|
- 12 -
|
Pasal 10
|
|
Penyelenggaraan di bidang industri
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2)
huruf c meliputi:
a. penyusunan rencana dan program pelaksanaan
|
pengembangan industri
Kendaraan Bermotor;
|
b. pengembangan industri perlengkapan
Kendaraan
|
Bermotor yang menjamin
Keamanan dan Keselamatan
Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan; dan
|
c. pengembangan industri perlengkapan Jalan
yang
|
menjamin Keamanan dan
Keselamatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
|
|
Pasal 11
|
|
Penyelenggaraan di bidang
pengembangan teknologi
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d
meliputi:
a. penyusunan rencana dan program pelaksanaan
|
pengembangan teknologi
Kendaraan Bermotor;
|
b. pengembangan teknologi perlengkapan
Kendaraan
|
Bermotor yang menjamin
Keamanan dan Keselamatan
Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan; dan
|
c. pengembangan teknologi perlengkapan Jalan
yang
|
menjamin Ketertiban dan
Kelancaran Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
|
|
Pasal 12
|
|
Penyelenggaraan di bidang
Registrasi dan Identifikasi
Kendaraan Bermotor dan
Pengemudi, Penegakan Hukum,
Operasional Manajemen dan
Rekayasa Lalu Lintas, serta
pendidikan berlalu lintas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (2) huruf e
meliputi:
a. pengujian dan penerbitan Surat Izin
Mengemudi
|
Kendaraan Bermotor;
|
b. pelaksanaan registrasi dan identifikasi
Kendaraan
|
Bermotor;
|
c. pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian
|
data Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
|
d. pengelolaan pusat pengendalian Sistem
Informasi dan
|
Komunikasi Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan;
|
e. pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan
patroli Lalu
|
Lintas;
|
f. penegakan . . .
|
|
|
|
- 13 -
|
f. penegakan hukum yang meliputi penindakan
pelanggaran
|
dan penanganan Kecelakaan
Lalu Lintas;
|
g. pendidikan berlalu lintas;
h. pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu
Lintas; dan
i. pelaksanaan manajemen operasional Lalu
Lintas.
|
|
Pasal 13
|
|
(1) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan
|
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan
secara terkoordinasi.
|
|
(2)
Koordinasi Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan
|
Jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh forum Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan.
|
|
(3) Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
bertugas
|
melakukan koordinasi
antarinstansi penyelenggara yang
memerlukan keterpaduan
dalam merencanakan dan
menyelesaikan masalah
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
|
(4) Keanggotaan forum Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan
|
sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) terdiri atas unsur
pembina, penyelenggara,
akademisi, dan masyarakat.
|
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai forum Lalu
Lintas dan
|
Angkutan Jalan diatur
dengan peraturan pemerintah.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar