Pasal 74
|
|
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi
sebagaimana
|
dimaksud dalam Pasal 64
ayat (1) dapat dihapus dari
daftar registrasi dan
identifikasi Kendaraan Bermotor
atas dasar:
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor;
atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang
melaksanakan
|
registrasi Kendaraan
Bermotor.
|
|
(2)
Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan
|
Bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga
tidak
|
dapat dioperasikan; atau
|
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan
|
registrasi ulang
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
setelah habis masa
berlaku Surat Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor.
|
|
(3)
Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana
|
dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat diregistrasi kembali.
|
|
Pasal 75
|
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku Pemilik
Kendaraan
Bermotor, penghapusan
registrasi dan identifikasi Kendaraan
Bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 73,
dan Pasal 74 diatur
dengan peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik
Indonesia.
|
|
Bagian Kedelapan
|
Sanksi Administratif
|
|
Pasal 76
|
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal
53 ayat (1),
|
Pasal 54 ayat (2) atau
ayat (3), atau Pasal 60 ayat (3)
dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembayaran denda;
c. pembekuan izin; dan/atau
d. pencabutan izin.
|
|
(2) Setiap . . .
|
|
|
|
- 42 -
|
(2) Setiap orang yang menyelenggarakan bengkel
umum
|
yang melanggar ketentuan
Pasal 60 ayat (3) dikenai
sanksi administratif
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembayaran denda; dan/atau
c. penutupan bengkel umum.
|
|
(3)
Setiap petugas pengesah swasta yang melanggar
|
ketentuan Pasal 54 ayat
(2) atau ayat (3) dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembayaran denda;
c. pembekuan sertifikat pengesah; dan/atau
d. pencabutan sertifikat pengesah.
|
|
(4) Setiap petugas penguji atau pengesah uji
berkala yang
|
melanggar
ketentuan Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3)
dikenai
sanksi administratif sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
|
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara
|
pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur dengan
peraturan pemerintah.
|
|
BAB VIII
|
PENGEMUDI
|
|
Bagian Kesatu
|
Surat Izin Mengemudi
|
|
Paragraf 1
|
Persyaratan Pengemudi
|
|
Pasal 77
|
|
(1)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
|
Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai
dengan jenis Kendaraan
Bermotor yang dikemudikan.
|
|
(2) Surat . . .
|
|
|
|
- 43 -
|
(2) Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud
pada ayat
|
(1) terdiri atas 2 (dua)
jenis:
|
a. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor
|
perseorangan; dan
|
b. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor
Umum.
|
|
(3) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi,
calon
|
Pengemudi harus memiliki
kompetensi mengemudi yang
dapat diperoleh melalui
pendidikan dan pelatihan atau
belajar sendiri.
|
|
(4) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi
Kendaraan
|
Bermotor Umum, calon
Pengemudi wajib mengikuti
pendidikan dan pelatihan
Pengemudi angkutan umum.
|
|
(5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana
dimaksud pada
|
ayat (4) hanya diikuti
oleh orang yang telah memiliki
Surat Izin Mengemudi
untuk Kendaraan Bermotor
perseorangan.
|
|
|
Paragraf 2
|
Pendidikan dan Pelatihan Pengemudi
|
|
Pasal 78
|
|
(1) Pendidikan dan pelatihan mengemudi
diselenggarakan
|
oleh lembaga yang
mendapat izin dan terakreditasi dari
Pemerintah.
|
|
(2) Izin penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan
|
mengemudi yang diberikan
oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah.
|
|
(3) Izin penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan
|
mengemudi yang diberikan
oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan
berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Menteri
yang membidangi sarana dan
Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan serta Kepala
Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
|
|
(4) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
|
dilakukan oleh Pemerintah
sesuai dengan ketentuan
|
peraturan
perundang-undangan.
|
|
Pasal 79 . . .
|
|
|
|
- 44 -
|
Pasal 79
|
|
(1) Setiap calon Pengemudi pada saat belajar
mengemudi
|
atau mengikuti ujian
praktik mengemudi di Jalan wajib
didampingi instruktur
atau penguji.
|
|
(2) Instruktur atau penguji sebagaimana
dimaksud pada
|
ayat (1) bertanggung
jawab atas pelanggaran dan/atau
Kecelakaan Lalu Lintas
yang terjadi saat calon
Pengemudi belajar atau
menjalani ujian.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar