Pasal 52
|
(1) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud
|
dalam Pasal 50 ayat (1)
dapat berupa modifikasi dimensi,
mesin, dan kemampuan daya
angkut.
|
(2) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud
|
pada ayat (1) tidak boleh
membahayakan keselamatan
berlalu lintas,
mengganggu arus lalu lintas, serta
merusak lapis
perkerasan/daya dukung jalan yang
dilalui.
|
(3) Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi
sehingga
|
mengubah persyaratan
konstruksi dan material wajib
dilakukan uji tipe ulang.
|
(4) Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji
tipe ulang
|
sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), harus dilakukan
registrasi dan
identifikasi ulang.
|
|
Pasal 53
|
|
(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat
|
(2) huruf b diwajibkan
untuk mobil penumpang umum,
mobil bus, mobil barang,
kereta gandengan, dan kereta
tempelan yang
dioperasikan di Jalan.
|
(2) Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
|
meliputi kegiatan:
a. pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan
|
Bermotor; dan
|
b. pengesahan hasil uji.
|
|
(3)
Kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan
|
Bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a
dilaksanakan oleh:
a. unit pelaksana pengujian pemerintah
|
kabupaten/kota;
|
b. unit pelaksana agen tunggal pemegang merek
yang
|
mendapat izin dari
Pemerintah; atau
|
c. unit pelaksana pengujian swasta yang
mendapatkan
|
izin dari Pemerintah.
|
|
|
Pasal 54 . . .
|
|
|
|
- 31 -
|
Pasal 54
|
|
(1) Pemeriksaan dan pengujian fisik mobil
penumpang
|
umum, mobil bus, mobil
barang, kendaraan khusus,
kereta gandengan, dan
kereta tempelan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53
ayat (2) huruf a meliputi
pengujian terhadap
persyaratan teknis dan laik jalan.
|
|
(2)
Pengujian terhadap persyaratan teknis sebagaimana
|
dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. susunan;
b. perlengkapan;
c. ukuran;
d. karoseri; dan
e. rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai
dengan
|
peruntukannya.
|
|
(3)
Pengujian terhadap persyaratan laik jalan sebagaimana
|
dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya meliputi:
a. emisi gas buang Kendaraan Bermotor;
b. tingkat kebisingan;
c. kemampuan
rem utama;
d. kemampuan rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. kemampuan pancar dan arah sinar lampu
utama;
g. akurasi alat penunjuk kecepatan; dan
h. kedalaman alur ban.
|
|
(4)
Pengujian terhadap persyaratan
laik jalan kereta
|
gandengan dan kereta
tempelan meliputi uji kemampuan
rem, kedalaman alur ban,
dan uji sistem lampu.
|
(5)
Bukti lulus uji berkala hasil pemeriksaan dan pengujian
|
fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa
pemberian kartu uji dan
tanda uji.
|
|
(6)
Kartu uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
|
memuat keterangan tentang
identifikasi Kendaraan
Bermotor dan
identitas pemilik, spesifikasi teknis,
hasil
uji, dan masa berlaku
hasil uji.
|
|
(7) Tanda uji berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (5)
|
memuat keterangan tentang
identifikasi Kendaraan
Bermotor dan masa berlaku
hasil uji.
|
Pasal 55 . . .
|
|
|
|
- 32 -
|
Pasal 55
|
|
(1) Pengesahan hasil uji sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
|
53 ayat (2) huruf b
diberikan oleh:
a. petugas yang memiliki kompetensi yang
ditetapkan
|
oleh Menteri yang
bertanggung jawab di bidang
sarana dan Prasarana Lalu
Lintas dan Angkutan
Jalan atas usul gubernur
untuk pengujian yang
dilakukan oleh unit
pelaksana pengujian pemerintah
kabupaten/kota; dan
|
b. petugas swasta yang memiliki kompetensi
yang
|
ditetapkan oleh Menteri
yang bertanggung jawab di
bidang sarana dan
Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan untuk
pengujian yang dilakukan oleh
unit pelaksana pengujian
agen tunggal pemegang
merek dan unit pelaksana
pengujian swasta.
|
|
(2)
Kompetensi petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
|
dibuktikan dengan
sertifikat tanda lulus pendidikan dan
pelatihan.
|
|
Pasal 56
|
|
Ketentuan lebih lanjut
mengenai uji berkala sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53,
Pasal 54, dan Pasal 55 diatur
dengan peraturan
pemerintah.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar