Pasal 6
|
|
(1) Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
yang
|
dilakukan oleh instansi
pembina sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (3)
meliputi:
a. penetapan sasaran dan arah kebijakan
|
pengembangan sistem Lalu
Lintas dan Angkutan
Jalan nasional;
|
b. penetapan norma, standar, pedoman,
kriteria, dan
|
prosedur penyelenggaraan
Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan yang berlaku secara
nasional;
|
c. penetapan kompetensi pejabat yang
melaksanakan
|
fungsi di bidang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan
secara nasional;
|
d. pemberian bimbingan, pelatihan,
sertifikasi,
|
pemberian izin, dan
bantuan teknis kepada
pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota;
dan
|
e. pengawasan terhadap pelaksanaan norma,
standar,
|
pedoman, kriteria, dan
prosedur yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah.
|
|
(2)
Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud
|
pada ayat (1),
Pemerintah dapat menyerahkan sebagian
urusannya kepada
pemerintah provinsi dan/atau
pemerintah
kabupaten/kota.
|
(3) Urusan pemerintah provinsi dalam melakukan
|
pembinaan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan meliputi:
a. penetapan sasaran dan arah kebijakan
sistem Lalu
|
Lintas dan Angkutan Jalan
provinsi dan
kabupaten/kota yang
jaringannya melampaui batas
wilayah kabupaten/kota;
|
b. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi,
dan izin
|
kepada perusahaan
angkutan umum di provinsi; dan
|
c. pengawasan terhadap pelaksanaan Lalu
Lintas dan
|
Angkutan Jalan provinsi.
|
|
(4)
Urusan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan
|
pembinaan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan meliputi:
a. penetapan sasaran dan arah kebijakan
sistem Lalu
|
Lintas
dan Angkutan Jalan kabupaten/kota yang
jaringannya
berada di wilayah kabupaten/kota;
|
b. pemberian . . .
|
|
|
|
- 10 -
|
b. pemberian bimbingan, pelatihan,
sertifikasi, dan izin
|
kepada perusahaan
angkutan umum di
kabupaten/kota; dan
|
c. pengawasan terhadap pelaksanaan Lalu
Lintas dan
|
Angkutan Jalan kabupaten/kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar