Yang dimaksud dengan
“kepentingan tertentu” adalah
kepentingan yang
memerlukan penanganan segera, antara
lain, Kendaraan untuk
penanganan ancaman bom,
Kendaraan pengangkut
pasukan, Kendaraan untuk
penanganan huru-hara, dan
Kendaraan untuk penanganan
bencana alam.
|
Yang dimaksud dengan “kepentingan lain”
adalah
|
kepentingan yang
dilakukan untuk mengatasi
permasalahan keamanan,
sosial, dan keadaan darurat yang
disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang
atau mobil bus.
|
Yang dimaksud dengan
“trayek” adalah lintasan Kendaraan Bermotor
Umum untuk pelayanan jasa
angkutan, yang mempunyai asal dan
tujuan perjalanan tetap,
serta lintasan tetap, baik berjadwal maupun
tidak berjadwal.
|
Yang dimaksud dengan
”angkutan lintas batas negara” adalah
angkutan dari satu kota
ke kota lain yang melewati lintas batas
negara dengan menggunakan
mobil bus umum yang terikat
dalam trayek.
|
Yang dimaksud dengan
”angkutan antarkota antarprovinsi”
adalah angkutan dari satu
kota ke kota lain yang melalui daerah
kabupaten/kota yang
melewati satu daerah provinsi yang terikat
dalam trayek.
|
Yang dimaksud dengan
”angkutan antarkota dalam provinsi”
adalah angkutan dari satu
kota ke kota lain antardaerah
kabupaten/kota dalam satu
daerah provinsi yang terikat dalam
trayek.
|
Yang dimaksud dengan ”angkutan perkotaan”
adalah angkutan
|
dari satu tempat ke
tempat lain dalam kawasan perkotaan yang
terikat dalam
trayek.
Kawasan perkotaan yang
dimaksud berupa:
a. kota sebagai daerah otonom;
b. bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri
perkotaan; atau
c. kawasan yang berada dalam bagian dari dua
atau lebih
|
daerah yang berbatasan
langsung dan memiliki ciri
perkotaan.
|
Yang dimaksud dengan “angkutan
perdesaan” adalah angkutan
|
dari satu tempat ke
tempat lain dalam satu daerah kabupaten
yang tidak bersinggungan
dengan trayek angkutan perkotaan.
|
Yang dimaksud dengan “instansi terkait”
adalah instansi
|
pembina Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
|
Yang dimaksud dengan “dari pintu ke
pintu” adalah pelayanan
|
taksi dari tempat asal ke
tempat tujuan (door to door).
|
Yang dimaksud dengan “wilayah operasi”
adalah kawasan
|
tempat angkutan taksi
beroperasi berdasarkan izin yang
diberikan.
|
Yang dimaksud dengan “keperluan lain”
adalah angkutan yang
|
digunakan untuk karyawan
dan keperluan sosial, antara lain,
melayat, olahraga, dan
hajatan.
|
Yang dimaksud dengan “tanda khusus”
antara lain adalah
|
tulisan pariwisata dan
nama perusahaan.
|
Yang dimaksud dengan
“angkutan massal berbasis Jalan”
adalah suatu sistem
angkutan yang menggunakan mobil bus
dengan lajur khusus yang
terproteksi sehingga memungkinkan
peningkatan kapasitas
angkut yang bersifat massal.
|
Yang dimaksud dengan “kawasan perkotaan”
adalah kawasan
|
perkotaan megapolitan,
kawasan metropolitan, dan kawasan
perkotaan besar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan.
|
Yang dimaksud dengan
“lajur khusus” adalah lajur yang
disediakan untuk angkutan
massal berbasis jalan sesuai
dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
|
Yang dimaksud dengan
“tidak berimpitan” adalah trayek
angkutan umum memiliki
kesamaan dengan trayek
angkutan massal sehingga
memungkinkan timbulnya
persaingan yang tidak
sehat.
|
Yang dimaksud dengan
“angkutan pengumpan (feeder)”
adalah angkutan umum dengan trayek yang berkelanjutan
dengan trayek angkutan
massal.
|
Yang dimaksud dengan “angkutan barang umum”
adalah
|
angkutan barang pada
umumnya, yaitu barang yang tidak
berbahaya dan tidak
memerlukan sarana khusus.
|
Yang dimaksud dengan “angkutan barang
khusus” adalah
|
angkutan yang membutuhkan
mobil barang yang dirancang
khusus untuk mengangkut
benda yang berbentuk curah, cair,
dan gas, peti kemas,
tumbuhan, hewan hidup, dan alat berat
serta membawa barang
berbahaya, antara lain:
a. barang yang mudah meledak;
b. gas mampat, gas cair, gas terlarut pada
tekanan atau
|
c. cairan mudah menyala;
d. padatan mudah menyala;
e. bahan penghasil oksidan;
f. racun dan bahan yang mudah menular;
g. barang yang bersifat radioaktif; dan
h. barang yang bersifat korosif.
|
Yang dimaksud dengan
“angkutan multimoda” adalah angkutan
barang dengan menggunakan
paling sedikit 2 (dua) moda
angkutan yang berbeda
atas dasar 1 (satu) kontrak yang
menggunakan dokumen
angkutan multimoda dari 1 (satu)
tempat penerimaan barang
oleh operator angkutan multimoda
ke suatu tempat yang
ditentukan untuk penyerahan barang
tersebut.
|
Yang dimaksud dengan
“tiket Penumpang” adalah dokumen
yang memuat informasi
paling sedikit:
|
a. nomor, tempat duduk, dan tanggal
penerbitan;
|
b. nama Penumpang dan nama pengangkut;
|
c. tempat, tanggal, dan waktu pemberangkatan
serta
|
d. nomor pemberangkatan; dan
|
e. pernyataan bahwa pengangkut tunduk pada
ketentuan
|
Yang dimaksud dengan
“tanda pengenal bagasi” adalah
tanda yang paling sedikit
memuat informasi tentang:
a. nomor tanda pengenal bagasi;
b. kode tempat keberangkatan dan tempat
tujuan; dan
c. berat bagasi.
|
Yang dimaksud dengan
“surat perjanjian pengangkutan
barang” adalah bukti
pembayaran sah antara pengangkut
barang dan pengirim
barang.
|
Yang dimaksud dengan “surat muatan barang”
adalah surat
|
yang menerangkan jenis
dan jumlah barang serta asal dan
tujuan pengiriman.
Pengangkutan barang dengan surat
muatan barang tidak
termasuk angkutan untuk barang
pribadi.
|
Pasal 169
Cukup jelas.
Pasal 170
Ayat (1)
|
Yang dimaksud dengan
“lokasi tertentu” adalah tempat
pengawasan angkutan
barang yang dilakukan secara efektif dan
efisien.
|
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 171
Cukup jelas.
Pasal 172
Cukup jelas.
|
Yang dimaksud dengan
”jangka waktu tertentu” adalah masa
berlaku izin
penyelenggaraan angkutan umum.
|
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 176
Cukup jelas.
Pasal 177
Cukup jelas.
|
Pasal 181
Cukup jelas.
Pasal 182
Cukup jelas.
|
Yang dimaksud dengan
“trayek tertentu” adalah trayek angkutan
penumpang umum orang yang
secara finansial belum
menguntungkan, termasuk
trayek angkutan perintis.
|
Pasal 191
Cukup jelas.
Pasal 192
Cukup jelas.
Pasal 193
Cukup jelas.
Pasal 194
Cukup jelas.
Pasal 195
Ayat (1)
Cukup jelas.
|
Yang dimaksud dengan
“memungut biaya tambahan” adalah
pengenaan biaya tambahan
di luar biaya yang telah disepakati
oleh pengirim atau
penerima barang kepada Perusahaan
Angkutan Umum karena
adanya biaya penyimpanan barang
sebagai akibat
keterlambatan pengambilan barang.
|
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 196
Cukup jelas.
Pasal 197
Cukup jelas.
Pasal 198
|
Cukup jelas.
Pasal 199
Cukup jelas.
Pasal 200
Ayat (1)
Cukup jelas.
|
Yang dimaksud dengan
“program nasional Keamanan Lalu
Lintas dan Angkutan
Jalan” antara lain:
a. Polisi Sahabat Anak;
b. Cara Aman ke Sekolah;
c. Patroli Keamanan Sekolah;
d. Pramuka Saka Bhayangkara Krida Lalu
Lintas;
e. Kemitraan Lalu Lintas; dan
f. Pedoman Sistem Keamanan bagi Perusahaan
Angkutan
|
Yang dimaksud dengan
“fasilitas dan perlengkapan
Keamanan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan” antara lain:
a. pusat manajeman Lalu Lintas (traffic
management
|
b. pusat komunikasi dan sambungan langsung
(call centre
|
c. sirkuit televisi terbatas (closed circuit
television);
d. alat pemberi isyarat terjadinya bahaya;
e. Pos Polisi;
f. sarana peraga; dan
g. tombol untuk pemberitahuan keadaan panik
(panic
|
Yang dimaksud dengan
“pelaksanaan pendidikan dan
pelatihan” antara lain:
a. cara aman dan selamat ke sekolah; dan
b. cara aman dan selamat berkendara.
|
Yang dimaksud dengan
“alat pemberi informasi” adalah
perangkat elektronik yang
berisi informasi dan komunikasi
dengan menggunakan
isyarat, gelombang radio, dan/atau
gelombang satelit untuk
memberikan informasi dan komunikasi
terjadinya tindak pidana,
antara lain lampu isyarat, alat
pelacakan, dan alat
petunjuk posisi geografis (global positioning
system).
|
Pasal 230
Cukup jelas.
Pasal 231
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar