Bagian Ketujuh
|
Manajemen Kebutuhan Lalu
Lintas
|
|
Pasal 133
|
|
(1) Untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitas
|
penggunaan Ruang Lalu
Lintas dan mengendalikan
pergerakan Lalu Lintas, diselenggarakan manajemen
kebutuhan Lalu Lintas
berdasarkan kriteria:
a. perbandingan volume Lalu Lintas Kendaraan
|
Bermotor dengan kapasitas
Jalan;
|
b. ketersediaan jaringan dan pelayanan
angkutan
|
umum; dan
|
c. kualitas lingkungan.
|
(2)
Manajemen kebutuhan Lalu Lintas sebagaimana
|
dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan cara:
a. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan
perseorangan
|
pada koridor atau kawasan
tertentu pada waktu dan
Jalan tertentu;
|
b. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan barang
pada
|
koridor atau kawasan
tertentu pada waktu dan Jalan
tertentu;
|
c. pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor pada
koridor
|
atau kawasan tertentu
pada waktu dan Jalan
tertentu;
|
d. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor
Umum
|
sesuai dengan klasifikasi
fungsi Jalan;
|
e. pembatasan ruang Parkir pada kawasan
tertentu
|
dengan batasan ruang
Parkir maksimal; dan/atau
|
f. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Tidak
Bermotor
|
Umum pada koridor atau
kawasan tertentu pada
waktu dan Jalan
tertentu.
|
(3)
Pembatasan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada
|
ayat (2) huruf a dan
huruf b dapat dilakukan dengan
pengenaan retribusi pengendalian Lalu Lintas yang
diperuntukkan bagi
peningkatan kinerja Lalu Lintas dan
peningkatan pelayanan
angkutan umum sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|
(4) Manajemen . . .
|
|
|
|
- 71 -
|
(4) Manajemen kebutuhan Lalu Lintas ditetapkan
dan
|
dievaluasi secara berkala
oleh Menteri yang
bertanggung jawab di
bidang sarana dan Prasarana
Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, pemerintah provinsi,
dan pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan
lingkup kewenangannya
dengan melibatkan instansi
terkait.
|
|
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen
|
kebutuhan Lalu Lintas
diatur dengan peraturan
pemerintah.
|
|
Bagian Kedelapan
|
Hak Utama Pengguna Jalan untuk
Kelancaran
|
Paragraf 1
|
Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak
Utama
|
|
Pasal 134
|
|
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama
untuk
didahulukan sesuai dengan
urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang
|
melaksanakan tugas;
|
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada
|
Kecelakaan Lalu
Lintas;
|
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik
Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing
serta
|
lembaga internasional
yang menjadi tamu negara;
|
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan
tertentu
|
menurut pertimbangan
petugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
|
|
Paragraf 2
|
Tata Cara Pengaturan Kelancaran
|
|
Pasal 135
|
|
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama
sebagaimana
|
dimaksud dalam Pasal 134
harus dikawal oleh petugas
Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan/atau
menggunakan isyarat lampu
merah atau biru dan bunyi
sirene.
|
(2) Petugas . . .
|
|
|
|
- 72 -
|
(2) Petugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia
|
melakukan pengamanan jika
mengetahui adanya
Pengguna Jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu
Lalu Lintas
|
tidak berlaku bagi
Kendaraan yang mendapatkan hak
utama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 134.
|
|
|
Bagian Kesembilan
|
Sanksi Administratif
|
|
Pasal 136
|
|
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana
|
dimaksud dalam Pasal 99 ayat
(1), Pasal 100 ayat (1),
dan Pasal 128 dikenai
sanksi administratif.
|
|
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat
|
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara pelayanan umum;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. denda administratif;
e. pembatalan izin; dan/atau
f. pencabutan izin.
|
|
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara
|
pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan peraturan
|
pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar