SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG SELAMAT DATANG SELAMAT DATANG

Sabtu, 24 Maret 2012

Pasal 133


 Bagian Ketujuh

Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas



Pasal   133



(1)  Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas

penggunaan Ruang Lalu Lintas dan mengendalikan
pergerakan  Lalu Lintas, diselenggarakan manajemen
kebutuhan Lalu Lintas berdasarkan kriteria:
a.   perbandingan volume Lalu Lintas Kendaraan

Bermotor dengan kapasitas Jalan; 

b.   ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan

umum; dan

c.   kualitas lingkungan.

  (2)  Manajemen kebutuhan Lalu Lintas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a.   pembatasan Lalu Lintas Kendaraan perseorangan

pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan
Jalan tertentu;

b.   pembatasan Lalu Lintas Kendaraan barang pada

koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan
tertentu;

c.   pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor pada koridor

atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan
tertentu;

d.   pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Umum

sesuai dengan klasifikasi fungsi Jalan;

e.   pembatasan ruang Parkir pada kawasan tertentu

dengan batasan ruang Parkir maksimal; dan/atau

f.   pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Tidak Bermotor

Umum pada koridor atau kawasan tertentu pada
waktu dan Jalan tertentu. 

  (3)  Pembatasan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan dengan
pengenaan  retribusi pengendalian Lalu Lintas yang
diperuntukkan bagi peningkatan kinerja Lalu Lintas dan
peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(4) Manajemen . . .









 - 71 -

(4)  Manajemen kebutuhan Lalu Lintas ditetapkan dan

dievaluasi secara berkala oleh Menteri yang
bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah provinsi,
dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan
lingkup kewenangannya dengan melibatkan instansi
terkait.



(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen

kebutuhan Lalu Lintas diatur dengan peraturan
pemerintah. 



       Bagian Kedelapan

          Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran

       Paragraf 1

          Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama



       Pasal 134



 Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk
didahulukan sesuai dengan urutan berikut:  
a.  Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang

melaksanakan tugas; 

b.  ambulans yang mengangkut orang sakit; 
c.  Kendaraan untuk memberikan  pertolongan pada

Kecelakaan Lalu Lintas; 

d.  Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e.  Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta

lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f.   iring-iringan pengantar jenazah; dan
g.  konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu

menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia.



 Paragraf 2

Tata Cara Pengaturan Kelancaran



Pasal 135



(1)  Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau
menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi
sirene.

 (2) Petugas . . .









 - 72 -

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

melakukan pengamanan jika mengetahui adanya
Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).



(3)  Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas

tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak
utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

 



      Bagian Kesembilan

     Sanksi Administratif



      Pasal 136



(1)  Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal  99 ayat  (1), Pasal 100 ayat (1), 
dan Pasal 128 dikenai sanksi administratif.

 

(2)  Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berupa:
a.   peringatan tertulis;
b.    penghentian sementara pelayanan umum;
c.    penghentian sementara kegiatan;
d.   denda administratif;
e.    pembatalan izin; dan/atau
f.    pencabutan izin. 



 (3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara

pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2)  diatur dengan peraturan

pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar