|
Fasilitas Parkir
|
|
|
Pasal 43
|
|
(1) Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum
hanya dapat
|
diselenggarakan di luar
Ruang Milik Jalan sesuai dengan
izin yang diberikan.
|
|
(2) Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar
Ruang Milik
|
Jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh
perseorangan warga negara Indonesia
atau badan hukum
Indonesia berupa:
a. usaha khusus perparkiran; atau
b. penunjang usaha pokok.
|
|
(3)
Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat
|
diselenggarakan
di tempat tertentu pada jalan
kabupaten,
jalan desa, atau jalan kota yang harus
dinyatakan
dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka
Jalan.
|
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengguna
Jasa fasilitas
|
Parkir, perizinan,
persyaratan, dan tata cara
penyelenggaraan fasilitas
dan Parkir untuk umum diatur
dengan peraturan
pemerintah.
|
|
Pasal 44
|
|
Penetapan lokasi dan
pembangunan fasilitas Parkir untuk
umum dilakukan oleh
Pemerintah Daerah dengan
memperhatikan:
a. rencana umum tata ruang;
b. analisis dampak lalu lintas; dan
c. kemudahan bagi Pengguna Jasa.
|
|
|
|
Bagian Keenam
|
Fasilitas Pendukung
|
|
Pasal 45
|
|
(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu
Lintas dan
|
Angkutan Jalan meliputi:
a. trotoar;
|
b. lajur . . .
|
|
|
|
- 26 -
|
b. lajur sepeda;
c. tempat penyeberangan Pejalan Kaki;
d. Halte; dan/atau
e. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan
manusia
|
usia lanjut.
|
|
(2)
Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud
|
pada ayat (1)
diselenggarakan oleh:
a. Pemerintah untuk jalan nasional;
b. pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;
c. pemerintah kabupaten untuk jalan kabupaten
dan
|
jalan desa;
|
d. pemerintah kota untuk jalan kota; dan
e. badan usaha jalan tol untuk jalan tol.
|
|
Pasal 46
|
|
(1) Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan,
|
pengelolaan, dan
pemeliharaan fasilitas pendukung Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (2)
dapat bekerja sama dengan pihak
swasta.
|
|
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pembangunan,
|
pengelolaan,
pemeliharaan, serta spesifikasi teknis
fasilitas pendukung Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan
diatur dengan peraturan
pemerintah.
|
|
|
BAB VII
|
KENDARAAN
|
Bagian Kesatu
|
Jenis dan Fungsi
Kendaraan
|
|
Pasal 47
|
|
(1)
Kendaraan terdiri atas:
|
a. Kendaraan Bermotor; dan
b. Kendaraan Tidak Bermotor.
|
|
(2)
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
|
(1) huruf a dikelompokkan
berdasarkan jenis:
a. sepeda motor;
|
b. mobil . . .
|
|
|
|
- 27 -
|
b. mobil penumpang;
c. mobil bus;
d. mobil barang; dan
e. kendaraan khusus.
|
|
(3) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud
pada ayat
|
(2) huruf b, huruf c, dan
huruf d dikelompokkan
berdasarkan fungsi:
a. Kendaraan Bermotor perseorangan; dan
b. Kendaraan Bermotor Umum.
|
|
(4)
Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada
|
ayat (1) huruf b
dikelompokkan dalam:
a. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga
orang; dan
b. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga
hewan.
|
|
|
Bagian Kedua
|
Persyaratan Teknis dan
Laik Jalan Kendaraan Bermotor
|
|
Pasal 48
|
|
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan
di Jalan
|
harus memenuhi
persyaratan teknis dan laik jalan.
|
|
(2)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
|
terdiri atas:
a. susunan;
b. perlengkapan;
c. ukuran;
d. karoseri;
e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan
|
peruntukannya;
|
f. pemuatan;
g. penggunaan;
h. penggandengan Kendaraan Bermotor;
dan/atau
i. penempelan Kendaraan Bermotor.
|
|
(3)
Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
|
(1) ditentukan oleh
kinerja minimal Kendaraan Bermotor
yang diukur
sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. emisi gas buang;
|
b. kebisingan . . .
|
|
|
|
- 28 -
|
b. kebisingan suara;
c. efisiensi sistem rem utama;
d. efisiensi sistem rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. suara klakson;
g. daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. radius putar;
i. akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban;
dan
k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap
berat
|
Kendaraan.
|
|
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan
|
laik jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diatur dengan
peraturan pemerintah.
|
|
Bagian Ketiga
|
Pengujian Kendaraan
Bermotor
|
Pasal 49
|
|
(1) Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan
kereta
|
tempelan yang diimpor,
dibuat dan/atau dirakit di dalam
negeri yang akan
dioperasikan di Jalan wajib dilakukan
pengujian.
|
|
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
|
a. uji tipe; dan
b. uji berkala.
|
|
Pasal 50
|
|
(1)
Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2)
|
huruf a wajib dilakukan
bagi setiap Kendaraan Bermotor,
kereta gandengan, dan
kereta tempelan, yang diimpor,
dibuat dan/atau dirakit
di dalam negeri, serta modifikasi
Kendaraan Bermotor yang
menyebabkan perubahan tipe.
|
|
(2)
Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
a. pengujian fisik untuk pemenuhan
persyaratan teknis
|
dan laik jalan yang
dilakukan terhadap landasan
Kendaraan Bermotor dan
Kendaraan Bermotor dalam
keadaan lengkap; dan
|
b. penelitian . . .
|
|
|
|
- 29 -
|
b. penelitian rancang bangun dan rekayasa
Kendaraan
|
Bermotor yang dilakukan
terhadap rumah-rumah,
bak muatan, kereta
gandengan, kereta tempelan, dan
Kendaraan Bermotor yang
dimodifikasi tipenya.
|
|
(3)
Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
|
dilaksanakan oleh unit
pelaksana uji tipe Pemerintah.
|
|
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai uji tipe dan unit
|
pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3) diatur dengan
peraturan pemerintah.
|
|
Pasal 51
|
|
(1) Landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan
Bermotor
|
dalam keadaan lengkap
yang telah lulus uji tipe diberi
sertifikat lulus uji
tipe.
|
(2) Rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan,
kereta
|
tempelan, dan modifikasi tipe Kendaraan Bermotor yang
telah lulus uji tipe
diterbitkan surat keputusan
pengesahan rancang bangun
dan rekayasa.
|
(3) Penanggung jawab pembuatan, perakitan,
pengimporan
|
landasan Kendaraan
Bermotor dan Kendaraan Bermotor
dalam keadaan lengkap,
rumah-rumah, bak muatan,
kereta gandengan dan
kereta tempelan, serta Kendaraan
Bermotor yang
dimodifikasi harus meregistrasikan tipe
produksinya.
|
(4) Sebagai bukti telah dilakukan registrasi
tipe produksi
|
sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), diberikan tanda
bukti sertifikat
registrasi uji tipe.
|
(5) Sebagai jaminan kesesuaian spesifikasi
teknik seri
|
produksinya terhadap
sertifikat uji tipe, dilakukan uji
sampel oleh unit
pelaksana uji tipe Pemerintah.
|
|
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai modifikasi dan uji tipe
|
diatur dengan peraturan
pemerintah.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar