b. lampu isyarat warna merah dan sirene
digunakan
|
untuk Kendaraan Bermotor
tahanan, pengawalan
Tentara Nasional
Indonesia, pemadam kebakaran,
ambulans, palang merah,
rescue, dan jenazah; dan
|
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene
digunakan
|
untuk Kendaraan Bermotor
patroli jalan tol,
pengawasan sarana dan
Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, perawatan
dan pembersihan fasilitas
umum, menderek Kendaraan,
dan angkutan barang
khusus.
|
|
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur,
|
dan tata cara pemasangan
lampu isyarat dan sirene
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan
peraturan pemerintah.
|
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penggunaan
|
lampu isyarat dan sirene
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan
peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik
Indonesia.
|
|
|
Bagian Kelima
|
Bengkel Umum Kendaraan
Bermotor
|
|
Pasal 60
|
|
(1) Bengkel umum Kendaraan Bermotor berfungsi
untuk
|
memperbaiki dan merawat
Kendaraan Bermotor, wajib
memenuhi persyaratan
teknis dan laik jalan.
|
|
(2)
Bengkel umum yang mempunyai akreditasi dan kualitas
|
tertentu
dapat melakukan pengujian berkala Kendaraan
Bermotor.
|
(3) Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana
dimaksud
|
pada
ayat (1) wajib memenuhi persyaratan yang
ditetapkan
oleh Menteri yang bertanggung jawab di
bidang
industri.
|
(4) Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana
dimaksud
|
pada ayat (2) harus mendapatkan izin dari pemerintah
kabupaten/kota
berdasarkan rekomendasi dari
Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
|
|
(5) Pengawasan . . .
|
|
|
|
- 35 -
|
(5) Pengawasan terhadap bengkel umum Kendaraan
|
Bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh
pemerintah kabupaten/kota.
|
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
dan tata
|
cara penyelenggaraan
bengkel umum diatur dengan
peraturan
pemerintah.
|
|
|
Bagian Keenam
|
Kendaraan Tidak Bermotor
|
|
Pasal 61
|
|
(1) Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang
dioperasikan di
|
Jalan wajib memenuhi
persyaratan keselamatan,
meliputi:
a. persyaratan teknis; dan
b. persyaratan tata cara memuat barang.
|
|
(2)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
|
huruf a
sekurang-kurangnya meliputi:
a. konstruksi;
b. sistem kemudi;
c. sistem roda;
d. sistem rem;
e. lampu dan pemantul cahaya; dan
f. alat peringatan dengan bunyi.
|
|
(3)
Persyaratan tata cara memuat barang sebagaimana
|
dimaksud pada ayat (1)
huruf b sekurang-kurangnya
meliputi dimensi dan
berat.
|
|
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
|
keselamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan
pemerintah.
|
|
Pasal 62
|
|
(1) Pemerintah harus memberikan kemudahan
berlalu lintas
|
bagi pesepeda.
|
|
(2) Pesepeda . . .
|
|
|
|
- 36 -
|
(2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung
keamanan,
|
keselamatan, ketertiban,
dan kelancaran dalam berlalu
lintas.
|
|
Pasal 63
|
|
(1) Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis
dan
|
penggunaan
Kendaraan Tidak Bermotor di daerahnya
sesuai
dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.
|
|
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan
penggunaan
|
Kendaraan Tidak Bermotor
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan
peraturan daerah kabupaten/kota.
|
|
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan
penggunaan
|
Kendaraan Tidak Bermotor
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang bersifat
lintas kabupaten/kota diatur
dengan peraturan daerah
provinsi.
|
|
Bagian Ketujuh
|
Registrasi dan
Identifikasi Kendaraan Bermotor
|
|
Pasal 64
|
|
(1) Setiap Kendaraan Bermotor wajib
diregistrasikan.
|
|
(2)
Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
a. registrasi Kendaraan Bermotor baru;
b. registrasi perubahan identitas Kendaraan
Bermotor
|
dan pemilik;
|
c. registrasi perpanjangan Kendaraan
Bermotor;
|
dan/atau
|
d. registrasi pengesahan Kendaraan Bermotor.
|
|
(3)
Registrasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud
|
pada ayat (1) bertujuan
untuk:
a. tertib administrasi;
b. pengendalian dan pengawasan Kendaraan
Bermotor
|
yang dioperasikan di
Indonesia;
|
c. mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau
|
kejahatan;
|
|
d. perencanaan . . .
|
|
|
|
- 37 -
|
d. perencanaan, operasional Manajemen dan
Rekayasa
|
Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan; dan
|
e. perencanaan pembangunan nasional.
|
|
(4)
Registrasi Kendaraan Bermotor dilaksanakan oleh
|
Kepolisian Negara
Republik Indonesia melalui sistem
manajemen registrasi
Kendaraan Bermotor.
|
(5) Data registrasi dan identifikasi Kendaraan
Bermotor
|
merupakan bagian dari
Sistem Informasi dan Komunikasi
Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan dan digunakan untuk
|
forensik kepolisian.
|
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi
sebagaimana
|
dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan peraturan Kepala
Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
|
|
Pasal 65
|
|
(1) Registrasi Kendaraan Bermotor baru
sebagaimana
|
dimaksud dalam Pasal 64
ayat (2) huruf a meliputi
kegiatan:
a. registrasi dan identifikasi Kendaraan
Bermotor dan
|
pemiliknya;
|
b. penerbitan Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor; dan
c. penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor
|
dan Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor.
|
|
(2)
Sebagai bukti bahwa Kendaraan Bermotor telah
|
diregistrasi, pemilik
diberi Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor, Surat Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor, dan
Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor.
|
|
Pasal 66
|
|
Registrasi dan identifikasi Kendaraan
Bermotor untuk
pertama kali harus
memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat registrasi uji tipe;
b. memiliki bukti kepemilikan Kendaraan
Bermotor yang sah;
|
dan
|
c. memiliki hasil pemeriksaan cek fisik
Kendaraan Bermotor.
|
|
Pasal 67 . . .
|
|
|
|
- 38 -
|
Pasal 67
|
|
(1) Registrasi dan identifikasi Kendaraan
Bermotor,
|
pembayaran pajak
Kendaraan Bermotor, dan
pembayaran Sumbangan
Wajib Dana Kecelakaan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan
diselenggarakan secara
terintegrasi dan
terkoordinasi dalam Sistem Administrasi
Manunggal Satu Atap.
|
(2) Sarana dan prasarana penyelenggaraan Sistem
|
Administrasi Manunggal Satu
Atap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
disediakan oleh Pemerintah
Daerah.
|
(3) Mekanisme penyelenggaraan Sistem
Administrasi
|
Manunggal Satu Atap
dikoordinasikan oleh Kepolisian
Negara Republik
Indonesia.
|
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
dan
|
prosedur serta
pelaksanaan Sistem Administrasi
Manunggal Satu Atap
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan
peraturan Presiden.
|
|
Pasal 68
|
|
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan
|
wajib dilengkapi dengan
Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor dan Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor.
|
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
sebagaimana
|
dimaksud pada ayat (1)
memuat data Kendaraan
Bermotor, identitas
pemilik, nomor registrasi Kendaraan
Bermotor, dan masa
berlaku.
|
|
(3)
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana
|
dimaksud pada ayat (1)
memuat kode wilayah, nomor
registrasi, dan masa
berlaku.
|
(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus
memenuhi
|
syarat bentuk, ukuran,
bahan, warna, dan cara
pemasangan.
|
(5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
sebagaimana
|
dimaksud pada ayat (3)
dapat dikeluarkan Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor khusus
dan/atau Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor
rahasia.
|
(6) Ketentuan . . .
|
|
|
|
- 39 -
|
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda
Nomor
|
Kendaraan Bermotor dan
Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor diatur dengan
peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik
Indonesia.
|
|
Pasal 69
|
|
(1)
Setiap Kendaraan Bermotor yang belum diregistrasi dapat
|
dioperasikan di Jalan
untuk kepentingan tertentu dengan
dilengkapi Surat Tanda
Coba Kendaraan Bermotor dan
Tanda Coba Nomor
Kendaraan Bermotor.
|
(2) Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan
Tanda Coba
|
Nomor Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan oleh
Kepolisian Negara Republik
Indonesia kepada badan
usaha di bidang penjualan,
pembuatan, perakitan,
atau impor Kendaraan Bermotor.
|
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
dan tata
|
cara pemberian dan
penggunaan Surat Tanda Coba
Kendaraan Bermotor dan
Tanda Coba Nomor Kendaraan
Bermotor diatur dengan
peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik
Indonesia.
|
|
Pasal 70
|
|
(1) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berlaku
selama
|
kepemilikannya tidak
dipindahtangankan.
|
|
(2)
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda
|
Nomor Kendaraan Bermotor
berlaku selama 5 (lima)
tahun, yang harus
dimintakan pengesahan setiap tahun.
|
(3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana
|
dimaksud pada ayat (2),
Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor dan Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor wajib
diajukan permohonan
perpanjangan.
|
|
Pasal 71
|
|
(1)
Pemilik Kendaraan Bermotor wajib melaporkan kepada
|
Kepolisian Negara
Republik Indonesia jika:
a. bukti registrasi hilang atau rusak;
b. spesifikasi teknis
dan/atau fungsi Kendaraan
|
Bermotor diubah;
|
c. kepemilikan . . .
|
|
|
|
- 40 -
|
c. kepemilikan Kendaraan Bermotor beralih;
atau
d. Kendaraan Bermotor
digunakan secara terus-
|
menerus lebih dari 3
(tiga) bulan di luar wilayah
Kendaraan diregistrasi.
|
|
(2)
Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud
|
pada ayat (1) huruf a,
huruf b, dan huruf c disampaikan
kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia di tempat
Kendaraan Bermotor
tersebut terakhir diregistrasi.
|
|
(3) Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud
|
pada ayat (1) huruf d
disampaikan kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia
di tempat Kendaraan
Bermotor tersebut
dioperasikan.
|
|
Pasal 72
|
|
(1)
Registrasi Kendaraan Bermotor Tentara Nasional
|
Indonesia diatur dengan
peraturan Panglima Tentara
Nasional Indonesia dan dilaporkan untuk pendataan
kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
|
(2) Registrasi Kendaraan Bermotor Kepolisian
Negara
|
Republik Indonesia diatur
dengan peraturan Kepala
Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
|
(3) Registrasi Kendaraan Bermotor perwakilan
negara asing
|
dan lembaga internasional
diatur dengan peraturan
Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
|
|
Pasal 73
|
|
(1) Kendaraan Bermotor Umum yang telah
diregistrasi dapat
|
dihapus dari daftar
registrasi dan identifikasi Kendaraan
Bermotor Umum atas dasar:
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor
Umum; atau
b. usulan pejabat yang berwenang memberi izin
|
angkutan umum.
|
|
(2)
Setiap Kendaraan Bermotor Umum yang
tidak lagi
|
digunakan sebagai
angkutan umum wajib dihapuskan
dari daftar registrasi
dan identifikasi Kendaraan Bermotor
|
Umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar