SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG SELAMAT DATANG SELAMAT DATANG

Sabtu, 24 Maret 2012

Pasal 57


 
Perlengkapan Kendaraan Bermotor



  Pasal 57



 (1)  Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan

wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan
Bermotor. 


(2)  Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi

Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

 
(3)  Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi

Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih sekurang-
kurangnya terdiri atas:
a.   sabuk keselamatan;
b.   ban cadangan;

 c. segitiga . . .









 - 33 -

c.    segitiga pengaman; 
d.   dongkrak;
e.   pembuka roda;
f.   helm dan rompi pemantul cahaya  bagi Pengemudi

Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang
tidak memiliki rumah-rumah; dan

g.   peralatan pertolongan pertama pada Kecelakaan Lalu

Lintas.



 (4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan

Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan
pemerintah.

 

    Pasal 58



 Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan
dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu
keselamatan berlalu lintas.



     Pasal 59



(1)  Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat

dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene. 



 (2)  Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas warna:
a.   merah;
b.   biru; dan
c.   kuning.



 (3)  Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai
tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.



(4)  Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan
kepada Pengguna Jalan lain.



(5)  Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a.   lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan

untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia;


b.   lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan

untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan
Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran,
ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c.   lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan

untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol,
pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas
umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang
khusus.



 (6)  Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur,

dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan pemerintah.


(7)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan

lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.

 

 

Bagian Kelima

Bengkel Umum Kendaraan Bermotor



Pasal 60



(1)  Bengkel umum Kendaraan Bermotor berfungsi untuk

memperbaiki dan merawat Kendaraan Bermotor, wajib
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

 

 (2)  Bengkel umum yang mempunyai akreditasi dan kualitas

tertentu dapat melakukan pengujian berkala Kendaraan
Bermotor.


(3)  Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan yang
ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di
bidang industri. 


(4)  Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) harus  mendapatkan izin dari pemerintah
kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari
Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 (5) Pengawasan . . .









 - 35 -

(5)  Pengawasan terhadap bengkel umum Kendaraan

Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.


(6)  Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata

cara penyelenggaraan bengkel umum  diatur dengan
peraturan pemerintah. 





 Bagian Keenam

Kendaraan Tidak Bermotor



Pasal 61



(1)  Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di

Jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan,
meliputi: 
a.    persyaratan teknis; dan
b.    persyaratan tata cara memuat barang. 



 (2)  Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a sekurang-kurangnya meliputi:
a.   konstruksi;
b.   sistem kemudi;
c.   sistem roda;
d.   sistem rem;
e.    lampu dan pemantul cahaya; dan
f.    alat peringatan dengan bunyi.



 (3)  Persyaratan tata cara memuat barang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya
meliputi dimensi dan berat. 

 

 (4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan

keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan pemerintah.



Pasal 62



(1)  Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas

bagi pesepeda.

 

 (2) Pesepeda . . .









 - 36 -

(2)  Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan,

keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu
lintas.



 Pasal 63



(1)  Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan

penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor di daerahnya
sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.



(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan

Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.



(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan

Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang bersifat lintas kabupaten/kota diatur
dengan peraturan daerah provinsi.



 Bagian Ketujuh

Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor



Pasal 64



(1)  Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan.



 (2)  Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

a.    registrasi Kendaraan Bermotor baru; 
b.   registrasi perubahan identitas Kendaraan Bermotor

dan pemilik; 

c.   registrasi perpanjangan Kendaraan Bermotor;

dan/atau

d.    registrasi pengesahan Kendaraan Bermotor.



 (3)  Registrasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.   tertib administrasi; 
b.  pengendalian dan pengawasan Kendaraan Bermotor

yang dioperasikan di Indonesia; 

c.  mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau

kejahatan; 



 d. perencanaan . . .









 - 37 -

d.  perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

e.  perencanaan pembangunan nasional.



 (4)  Registrasi Kendaraan Bermotor dilaksanakan oleh

Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sistem
manajemen registrasi Kendaraan Bermotor.


(5)  Data registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor

merupakan bagian dari Sistem Informasi dan Komunikasi
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan digunakan untuk

forensik kepolisian. 


(6)  Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan  Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia.



 Pasal 65



(1)  Registrasi Kendaraan Bermotor baru sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a meliputi
kegiatan:
a.   registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor  dan

pemiliknya; 

b.    penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor; dan
c.   penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.



 (2)  Sebagai bukti bahwa Kendaraan Bermotor telah

diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.



 Pasal 66



 Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor untuk
pertama kali harus memenuhi persyaratan:
a.  memiliki sertifikat registrasi uji tipe;
b.  memiliki bukti kepemilikan Kendaraan Bermotor yang sah;

dan

c.  memiliki hasil pemeriksaan cek fisik Kendaraan Bermotor.





 Pasal 67 . . .









 - 38 -

    Pasal 67



(1)  Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor,

pembayaran pajak Kendaraan Bermotor, dan
pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan secara
terintegrasi dan terkoordinasi dalam Sistem Administrasi
Manunggal Satu Atap. 


(2)  Sarana dan prasarana penyelenggaraan Sistem

Administrasi Manunggal Satu Atap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pemerintah
Daerah.


(3)  Mekanisme penyelenggaraan Sistem Administrasi

Manunggal Satu Atap dikoordinasikan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia.


(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan

prosedur serta pelaksanaan Sistem Administrasi
Manunggal Satu Atap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan Presiden. 



    Pasal 68



(1)  Setiap Kendaraan Bermotor  yang dioperasikan di Jalan

wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. 


(2)  Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan
Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan
Bermotor, dan masa berlaku.



 (3)  Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor
registrasi, dan masa berlaku.


(4)  Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi

syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara
pemasangan.


(5)  Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor rahasia.

 (6) Ketentuan . . .









 - 39 -

(6)  Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor

Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.



     Pasal 69



 (1)  Setiap Kendaraan Bermotor yang belum diregistrasi dapat

dioperasikan di Jalan untuk kepentingan tertentu dengan
dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan
Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor. 


(2)  Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba

Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia kepada badan usaha di bidang penjualan,
pembuatan, perakitan, atau impor Kendaraan Bermotor.


(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata

cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba
Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan
Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.



    Pasal 70



(1)  Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berlaku selama

kepemilikannya tidak dipindahtangankan.



 (2)  Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda

Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima)
tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

 
(3)  Sebelum berakhirnya  jangka waktu sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib
diajukan permohonan perpanjangan. 

 

      Pasal 71



 (1)  Pemilik Kendaraan Bermotor wajib melaporkan kepada

Kepolisian Negara Republik Indonesia jika:
a.  bukti registrasi hilang atau rusak;
b. spesifikasi teknis dan/atau fungsi Kendaraan

Bermotor diubah; 

 c. kepemilikan . . .









 - 40 -

c.   kepemilikan Kendaraan Bermotor beralih; atau
d. Kendaraan Bermotor digunakan secara terus-

menerus lebih dari 3 (tiga) bulan di luar wilayah
Kendaraan diregistrasi.

 

 (2)  Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat
Kendaraan Bermotor tersebut terakhir diregistrasi.



(3)   Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d disampaikan kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia di tempat Kendaraan
Bermotor tersebut dioperasikan. 



Pasal 72



 (1)  Registrasi Kendaraan Bermotor Tentara Nasional

Indonesia diatur dengan peraturan Panglima Tentara
Nasional Indonesia  dan dilaporkan untuk pendataan
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.


(2)  Registrasi Kendaraan Bermotor Kepolisian Negara

Republik Indonesia diatur dengan peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia.


(3)  Registrasi Kendaraan Bermotor perwakilan negara asing

dan lembaga internasional diatur dengan  peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. 



Pasal 73

 

(1)  Kendaraan Bermotor Umum yang telah diregistrasi dapat

dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan
Bermotor Umum atas dasar:
a.    permintaan pemilik Kendaraan Bermotor Umum; atau
b.   usulan pejabat yang berwenang memberi izin

angkutan umum.



 (2)  Setiap Kendaraan Bermotor Umum yang  tidak lagi

digunakan sebagai angkutan umum wajib dihapuskan
dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor

Umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar