Bentuk dan Penggolongan
Surat Izin Mengemudi
|
|
Pasal 80
|
|
Surat Izin Mengemudi
untuk Kendaraan Bermotor
perseorangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2)
huruf a digolongkan
menjadi:
|
a. Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan
|
mobil penumpang dan
barang perseorangan dengan
jumlah berat yang
diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga
ribu lima ratus)
kilogram;
|
b. Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan
|
mobil penumpang dan
barang perseorangan dengan
jumlah berat yang
diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga
ribu lima ratus)
kilogram;
|
c. Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan
|
Kendaraan alat berat,
Kendaraan penarik, atau Kendaraan
Bermotor dengan menarik
kereta tempelan atau
gandengan perseorangan
dengan berat yang diperbolehkan
untuk kereta tempelan
atau gandengan lebih dari 1.000
(seribu) kilogram;
|
d. Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan
|
Sepeda Motor; dan
|
e. Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan
|
kendaraan khusus bagi
penyandang cacat.
|
|
Pasal 81
|
|
(1)
Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana
|
dimaksud dalam Pasal 77,
setiap orang harus memenuhi
persyaratan usia,
administratif, kesehatan, dan lulus
ujian.
|
(2) Syarat . . .
|
|
|
|
- 45 -
|
(2) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
|
ditentukan paling rendah
sebagai berikut:
a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat
Izin
|
Mengemudi A, Surat Izin
Mengemudi C, dan Surat
Izin Mengemudi D;
|
b. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin
|
Mengemudi B I; dan
|
c. usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat
Izin
|
Mengemudi B II.
|
|
(3)
Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
|
meliputi:
a. identitas diri berupa Kartu Tanda
Penduduk;
b. pengisian formulir permohonan; dan
c. rumusan sidik jari.
|
|
(4)
Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
|
meliputi:
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari
dokter;
|
dan
|
b. sehat rohani dengan surat lulus tes
psikologis.
|
|
(5)
Syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
|
meliputi:
a. ujian teori;
b. ujian praktik; dan/atau
c. ujian keterampilan melalui simulator.
|
|
(6)
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
|
ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5), setiap Pengemudi
Kendaraan Bermotor yang
akan mengajukan
permohonan:
a. Surat Izin Mengemudi B I harus memiliki
Surat Izin
|
Mengemudi A
sekurang-kurangnya 12 (dua belas)
bulan; dan
|
b. Surat Izin Mengemudi B II harus memiliki
Surat Izin
|
Mengemudi B I
sekurang-kurangnya 12 (dua belas)
bulan.
|
|
|
Pasal 82 . . .
|
|
|
|
- 46 -
|
Pasal 82
|
|
Surat Izin Mengemudi
untuk Kendaraan Bermotor Umum
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b
digolongkan menjadi:
a. Surat Izin Mengemudi A
Umum berlaku untuk
|
mengemudikan kendaraan
bermotor umum dan barang
dengan jumlah berat yang
diperbolehkan tidak melebihi
3.500 (tiga ribu lima
ratus) kilogram;
|
b. Surat Izin Mengemudi B
I Umum berlaku untuk
|
mengemudikan mobil
penumpang dan barang umum
dengan jumlah berat yang
diperbolehkan lebih dari 3.500
(tiga ribu lima ratus)
kilogram; dan
|
c. Surat Izin Mengemudi B
II Umum berlaku untuk
|
mengemudikan Kendaraan
penarik atau Kendaraan
Bermotor dengan menarik
kereta tempelan atau
gandengan dengan berat
yang diperbolehkan untuk kereta
tempelan atau gandengan
lebih dari 1.000 (seribu)
kilogram.
|
|
Pasal 83
|
|
(1)
Setiap orang yang mengajukan permohonan untuk dapat
|
memiliki Surat Izin
Mengemudi untuk Kendaraan
Bermotor Umum harus
memenuhi persyaratan usia dan
persyaratan khusus.
|
(2) Syarat usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi
|
Kendaraan Bermotor Umum
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan
paling rendah sebagai berikut:
a. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin
|
Mengemudi A Umum;
|
b. usia 22 (dua puluh dua) tahun untuk Surat
Izin
|
Mengemudi B I Umum; dan
|
c. usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk Surat
Izin
|
Mengemudi B II Umum.
|
|
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
|
sebagai berikut:
a. lulus ujian teori yang meliputi
pengetahuan mengenai:
|
1. pelayanan angkutan umum;
2. fasilitas umum dan fasilitas sosial;
3. pengujian Kendaraan Bermotor;
4. tata cara mengangkut orang dan/atau
barang;
|
5. tempat . . .
|
|
|
|
- 47 -
|
5. tempat penting di wilayah domisili;
6. jenis barang berbahaya; dan
7. pengoperasian peralatan keamanan.
|
b. lulus ujian praktik, yang meliputi:
|
1. menaikkan dan menurunkan penumpang
|
dan/atau barang di
Terminal dan di tempat
tertentu lainnya;
|
2. tata cara mengangkut orang dan/atau
barang;
3. mengisi surat muatan;
4. etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum;
dan
5. pengoperasian peralatan keamanan.
|
|
(4)
Dengan memperhatikan syarat usia, setiap Pengemudi
|
Kendaraan Bermotor yang
akan mengajukan
permohonan:
a. Surat Izin Mengemudi A Umum harus memiliki
Surat
|
Izin Mengemudi A
sekurang-kurangnya 12 (dua belas)
bulan;
|
b. untuk Surat Izin Mengemudi B I Umum harus
|
memiliki Surat Izin
Mengemudi B I atau Surat Izin
Mengemudi A Umum
sekurang-kurangnya 12 (dua
belas) bulan; dan
|
c. untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum harus
|
memiliki Surat Izin
Mengemudi B II atau Surat Izin
Mengemudi B I Umum
sekurang-kurangnya 12 (dua
belas) bulan.
|
|
(5) Selain harus memenuhi persyaratan usia
dan
|
persyaratan khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3), setiap
orang yang mengajukan permohonan
untuk memperoleh Surat
Izin Mengemudi Kendaraan
Bermotor Umum harus
memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 81 ayat (3) dan ayat
(4).
|
|
Pasal 84
|
Surat Izin Mengemudi
untuk Kendaraan Bermotor dapat
digunakan sebagai Surat
Izin Mengemudi Kendaraan
Bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah,
sebagai berikut:
a. Surat Izin Mengemudi A Umum dapat berlaku
untuk
|
mengemudikan Kendaraan
Bermotor yang seharusnya
menggunakan Surat Izin
Mengemudi A;
|
b. Surat . . .
|
|
|
|
- 48 -
|
b. Surat Izin Mengemudi B I dapat berlaku
untuk
|
mengemudikan Kendaraan
Bermotor yang seharusnya
menggunakan Surat Izin
Mengemudi A;
|
c. Surat Izin Mengemudi B I Umum dapat berlaku
untuk
|
mengemudikan Kendaraan
Bermotor yang seharusnya
menggunakan Surat Izin
Mengemudi A, Surat Izin
Mengemudi A Umum, dan
Surat Izin Mengemudi B I;
|
d. Surat Izin Mengemudi B II dapat berlaku
untuk
|
mengemudikan Kendaraan
Bermotor yang seharusnya
menggunakan Surat Izin
Mengemudi A dan Surat Izin
Mengemudi B I; atau
|
e. Surat Izin Mengemudi B II Umum dapat
berlaku untuk
|
mengemudikan Kendaraan
Bermotor yang seharusnya
menggunakan Surat Izin
Mengemudi A, Surat Izin
Mengemudi A Umum, Surat
Izin Mengemudi B I, Surat Izin
Mengemudi B I Umum,
dan Surat Izin Mengemudi B II.
|
|
Pasal 85
|
|
(1) Surat Izin Mengemudi berbentuk kartu
elektronik atau
|
bentuk lain.
|
(2) Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5
(lima) tahun dan
|
dapat diperpanjang.
|
(3) Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud
pada ayat
|
(1) berlaku di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
|
(4) Dalam hal terdapat perjanjian
bilateral atau multilateral
|
antara Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan negara
lain, Surat Izin
Mengemudi yang diterbitkan di Indonesia
dapat pula berlaku di
negara lain dan Surat Izin
Mengemudi yang
diterbitkan oleh negara lain berlaku di
Indonesia.
|
|
(5)
Pemegang Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud
|
pada ayat (4) dapat
memperoleh Surat Izin Mengemudi
internasional yang
diterbitkan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
|
|
|
Paragraf 4 . . .
|
|
|
|
|
- 49 -
|
Paragraf 4
|
Fungsi Surat Izin Mengemudi
|
|
Pasal 86
|
|
(1) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai
bukti
|
kompetensi mengemudi.
|
(2) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai
registrasi
|
Pengemudi Kendaraan
Bermotor yang memuat
keterangan identitas
lengkap Pengemudi.
|
(3) Data pada registrasi Pengemudi dapat
digunakan untuk
|
mendukung kegiatan
penyelidikan, penyidikan, dan
identifikasi forensik
kepolisian.
|
|
Bagian Kedua
|
Penerbitan dan Penandaan Surat Izin
Mengemudi
|
Paragraf 1
|
Penerbitan Surat Izin Mengemudi
|
|
Pasal 87
|
|
(1)
Surat Izin Mengemudi diberikan kepada setiap calon
|
Pengemudi yang lulus
ujian mengemudi.
|
(2) Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud
pada ayat
|
(1) diterbitkan oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
|
(3) Kepolisian Negara
Republik Indonesia wajib
|
menyelenggarakan sistem
informasi penerbitan Surat Izin
Mengemudi.
|
(4) Setiap petugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia di
|
bidang penerbitan Surat
Izin Mengemudi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)
wajib menaati prosedur
penerbitan Surat Izin
Mengemudi.
|
|
Pasal 88
|
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara,
persyaratan,
pengujian, dan penerbitan
Surat Izin Mengemudi diatur
dengan peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
|
Paragraf 2 . . .
|
|
|
|
- 50 -
|
Paragraf 2
|
Pemberian Tanda Pelanggaran pada Surat
Izin Mengemudi
|
|
Pasal
89
|
|
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia
berwenang
|
memberikan tanda atau
data pelanggaran terhadap Surat
Izin Mengemudi milik
Pengemudi yang melakukan
pelanggaran tindak pidana
Lalu Lintas.
|
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia
berwenang untuk
|
menahan sementara atau
mencabut Surat Izin
Mengemudi sementara
sebelum diputus oleh pengadilan.
|
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
tanda atau
|
data pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur
dengan peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik
Indonesia.
|
|
Bagian Ketiga
|
Waktu Kerja
Pengemudi
|
|
Pasal 90
|
|
(1) Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib
mematuhi dan
|
memberlakukan ketentuan
mengenai waktu kerja, waktu
istirahat, dan pergantian
Pengemudi Kendaraan Bermotor
Umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan.
|
(2) Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan
Bermotor Umum
|
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lama 8
(delapan) jam
sehari.
|
|
(3)
Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah
|
mengemudikan Kendaraan
selama 4 (empat) jam
berturut-turut wajib
beristirahat paling singkat setengah
jam.
|
(4) Dalam hal tertentu Pengemudi dapat
dipekerjakan paling
|
lama 12 (dua belas) jam
sehari termasuk waktu istirahat
selama 1 (satu) jam.
|
|
|
Bagian Keempat . . .
|
|
|
|
- 51 -
|
|
Bagian Keempat
|
Sanksi Administratif
|
|
Pasal 91
|
|
(1) Setiap petugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia di
|
bidang penerbitan Surat
Izin Mengemudi yang melanggar
ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 ayat
(4) dikenai sanksi
administratif berupa sanksi disiplin
dan/atau etika profesi
kepolisian.
|
|
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
dan prosedur
|
pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur
dengan peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik
Indonesia.
|
|
Pasal 92
|
|
(1) Setiap Perusahaan Angkutan Umum yang tidak
|
mematuhi dan
memberlakukan ketentuan mengenai
waktu kerja, waktu
istirahat, dan pergantian Pengemudi
Kendaraan Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
90 dikenai sanksi
administratif.
|
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat
|
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberian denda administratif;
c. pembekuan izin; dan/atau
d. pencabutan izin.
|
|
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara
|
pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur
dengan peraturan pemerintah.
|
|
|
BAB IX . . .
|
|
|
|
- 52 -
|
BAB IX
|
LALU LINTAS
|
Bagian Kesatu
|
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
|
|
Paragraf 1
|
Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu
Lintas
|
|
Pasal 93
|
|
(1)
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dilaksanakan
|
untuk mengoptimalkan
penggunaan jaringan Jalan dan
gerakan Lalu Lintas dalam
rangka menjamin Keamanan,
Keselamatan, Ketertiban,
dan Kelancaran Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
|
(2) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
sebagaimana
|
dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan:
|
a. penetapan prioritas angkutan massal
melalui
|
penyediaan lajur atau
jalur atau jalan khusus;
|
b. pemberian prioritas keselamatan dan
kenyamanan
|
Pejalan Kaki;
|
c. pemberian kemudahan bagi penyandang
cacat;
|
d. pemisahan atau pemilahan pergerakan arus
Lalu
|
Lintas berdasarkan
peruntukan lahan, mobilitas, dan
aksesibilitas;
|
e. pemaduan berbagai moda angkutan;
|
f. pengendalian Lalu Lintas pada persimpangan;
|
g. pengendalian Lalu Lintas pada ruas Jalan;
dan/atau
|
h. perlindungan terhadap lingkungan.
|
|
(3)
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas meliputi kegiatan:
|
a. perencanaan;
b. pengaturan;
c. perekayasaan;
d. pemberdayaan; dan
|
e. pengawasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar