SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG SELAMAT DATANG SELAMAT DATANG

Sabtu, 24 Maret 2012

Pasal 80


Bentuk dan Penggolongan Surat Izin Mengemudi



  Pasal 80



Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor
perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2)
huruf a digolongkan menjadi:

a.  Surat Izin Mengemudi A berlaku  untuk mengemudikan

mobil penumpang dan barang perseorangan dengan
jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga
ribu lima ratus) kilogram;

b.  Surat Izin Mengemudi B I berlaku  untuk mengemudikan

mobil penumpang dan barang perseorangan dengan
jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga
ribu lima ratus) kilogram;

c.  Surat Izin Mengemudi B II berlaku  untuk mengemudikan

Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan
Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau
gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan
untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000
(seribu) kilogram;

d.  Surat Izin Mengemudi C berlaku  untuk mengemudikan

Sepeda Motor; dan

e.  Surat Izin Mengemudi D berlaku  untuk mengemudikan

kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

 

    Pasal 81



 (1)   Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi
persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus
ujian.

 (2) Syarat . . .









 - 45 -

(2)  Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditentukan paling rendah sebagai berikut:
a.   usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin

Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat
Izin Mengemudi D;

b.   usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin

Mengemudi B I; dan 

c.   usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin

Mengemudi B II.



 (3)  Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
a.   identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
b.   pengisian formulir permohonan; dan
c.   rumusan sidik jari.



 (4)  Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
a.  sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter;

dan

b.  sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis. 



 (5)  Syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
a.   ujian teori;
b.   ujian praktik; dan/atau
c.   ujian keterampilan melalui simulator.



 (6)  Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), setiap Pengemudi
Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan
permohonan:
a.   Surat Izin Mengemudi B I harus memiliki Surat Izin

Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas)
bulan; dan 

b.  Surat Izin Mengemudi B II harus memiliki Surat Izin

Mengemudi B I sekurang-kurangnya 12 (dua belas)
bulan.

 






 Pasal 82 . . .

  







 - 46 -

   Pasal 82



Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b
digolongkan menjadi:
a. Surat Izin Mengemudi A Umum berlaku untuk

mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang
dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi
3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;

b. Surat Izin Mengemudi B I Umum berlaku  untuk

mengemudikan mobil penumpang dan barang umum 
dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500
(tiga ribu lima ratus) kilogram; dan

c. Surat Izin Mengemudi B II Umum berlaku  untuk

mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan
Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau
gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta
tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu)
kilogram.



    Pasal 83



 (1)   Setiap orang yang mengajukan permohonan untuk dapat

memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan
Bermotor Umum harus memenuhi persyaratan usia dan
persyaratan khusus.


(2)  Syarat usia untuk mendapatkan  Surat Izin Mengemudi

Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
a.   usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin

Mengemudi A Umum;

b.   usia 22 (dua puluh dua) tahun untuk Surat Izin

Mengemudi B I Umum; dan

c.   usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk Surat Izin

Mengemudi B II Umum.



(3)  Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebagai berikut:
a.   lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:

1.   pelayanan angkutan umum;
2.   fasilitas umum dan fasilitas sosial;
3.   pengujian Kendaraan Bermotor;
4.   tata cara mengangkut orang dan/atau barang;

5. tempat . . .









 - 47 -

5.   tempat penting di wilayah domisili;
6.  jenis barang berbahaya; dan
7.  pengoperasian peralatan keamanan.

b.   lulus ujian praktik, yang meliputi:

1.  menaikkan dan menurunkan penumpang

dan/atau barang di Terminal dan  di tempat
tertentu lainnya;

2.   tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
3.   mengisi surat muatan;
4.   etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum; dan
5.  pengoperasian peralatan keamanan.  



 (4)  Dengan memperhatikan syarat usia, setiap Pengemudi

Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan
permohonan:
a.   Surat Izin Mengemudi A Umum harus memiliki Surat

Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas)
bulan;

b.   untuk Surat Izin Mengemudi B I Umum harus

memiliki Surat Izin Mengemudi B I atau Surat Izin
Mengemudi A Umum sekurang-kurangnya 12 (dua
belas) bulan; dan 

c.   untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum harus

memiliki Surat Izin Mengemudi B II atau Surat Izin
Mengemudi B I Umum sekurang-kurangnya 12 (dua
belas) bulan.



 (5) Selain harus memenuhi persyaratan usia dan

persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3), setiap orang yang mengajukan permohonan
untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan
Bermotor Umum harus memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dan ayat
(4).



 Pasal 84

Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor dapat
digunakan sebagai Surat Izin Mengemudi Kendaraan
Bermotor yang jumlah  beratnya sama atau lebih rendah,
sebagai berikut:
a.  Surat Izin Mengemudi A Umum dapat berlaku untuk

mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya
menggunakan Surat Izin Mengemudi A;

 b. Surat . . .









 - 48 -

b.  Surat Izin Mengemudi B I dapat berlaku untuk

mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya
menggunakan Surat Izin Mengemudi A;

c.  Surat Izin Mengemudi B I Umum dapat berlaku untuk

mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya
menggunakan Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin
Mengemudi A Umum, dan Surat Izin Mengemudi B I;

d.  Surat Izin Mengemudi B II dapat berlaku untuk

mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya
menggunakan Surat Izin Mengemudi A dan Surat Izin
Mengemudi B I; atau

e.  Surat Izin Mengemudi B II Umum dapat berlaku untuk

mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya
menggunakan Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin
Mengemudi A Umum, Surat Izin Mengemudi B I, Surat Izin
Mengemudi B I Umum, dan  Surat Izin Mengemudi B II.

 

 Pasal 85



(1)  Surat Izin Mengemudi berbentuk kartu elektronik atau

bentuk lain.


(2)  Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan

dapat diperpanjang. 


(3)  Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.


(4)  Dalam hal terdapat perjanjian bilateral  atau multilateral

antara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan negara
lain, Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan di Indonesia
dapat pula berlaku di negara lain dan Surat Izin
Mengemudi yang diterbitkan oleh negara lain berlaku di
Indonesia. 



 (5)  Pemegang Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi
internasional yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia.



 



 Paragraf 4 . . .



  







 - 49 -

    Paragraf 4

     Fungsi Surat Izin Mengemudi



     Pasal 86



(1)  Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti

kompetensi mengemudi.


(2)  Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi

Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat
keterangan identitas lengkap Pengemudi.


(3)  Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk

mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan
identifikasi forensik kepolisian. 

 


    Bagian Kedua

       Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi 

   Paragraf 1

     Penerbitan Surat Izin Mengemudi



    Pasal 87



 (1)  Surat Izin Mengemudi diberikan kepada setiap calon

Pengemudi yang lulus ujian mengemudi.


(2)  Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. 


(3) Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib

menyelenggarakan sistem informasi penerbitan Surat Izin
Mengemudi.


(4)  Setiap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di

bidang penerbitan Surat Izin Mengemudi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib menaati prosedur
penerbitan Surat Izin Mengemudi. 



 Pasal 88



 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan,
pengujian, dan penerbitan Surat Izin Mengemudi diatur
dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia.

 Paragraf 2 . . .









 - 50 -

   Paragraf 2

     Pemberian Tanda Pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi



   Pasal  89



(1)  Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang

memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat
Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan
pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.


(2)   Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk

menahan sementara atau mencabut Surat Izin
Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan.


(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau

data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.




Bagian Ketiga

Waktu Kerja Pengemudi 



Pasal 90



(1)  Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan

memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu
istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor
Umum sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-
undangan.


(2)  Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8
(delapan) jam sehari. 



 (3)  Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah

mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam
berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah
jam.


(4)  Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling

lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat
selama 1 (satu) jam.

   



 Bagian Keempat . . .









 - 51 -

   

    Bagian Keempat

   Sanksi Administratif



   Pasal 91



(1)  Setiap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di

bidang penerbitan Surat Izin Mengemudi yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat
(4) dikenai sanksi administratif berupa sanksi disiplin
dan/atau etika profesi kepolisian.



(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur

pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.

 

    Pasal 92



(1)  Setiap Perusahaan Angkutan Umum yang tidak

mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai
waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi
Kendaraan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
90 dikenai sanksi administratif.


(2)  Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)  berupa:
a.    peringatan tertulis; 
b.    pemberian denda administratif;
c.    pembekuan izin; dan/atau
d.   pencabutan izin.



 (3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara

pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

 









 BAB IX . . .

  







 - 52 -

   BAB IX

  LALU LINTAS 

  Bagian Kesatu

     Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas



  Paragraf 1

  Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas



  Pasal 93



 (1)  Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dilaksanakan

untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan Jalan dan
gerakan Lalu Lintas dalam rangka menjamin Keamanan,
Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan. 


(2)  Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

a.   penetapan prioritas angkutan massal melalui

penyediaan lajur atau jalur atau jalan khusus;

b.   pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan

Pejalan Kaki; 

c.    pemberian kemudahan bagi penyandang cacat; 

d.   pemisahan atau pemilahan pergerakan arus Lalu

Lintas berdasarkan peruntukan lahan, mobilitas, dan
aksesibilitas; 

e.    pemaduan berbagai moda angkutan;

f.    pengendalian Lalu Lintas pada persimpangan;

g.    pengendalian Lalu Lintas pada ruas Jalan; dan/atau

h.    perlindungan terhadap lingkungan.



 (3)  Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas meliputi kegiatan:

a. perencanaan;
b. pengaturan;
c. perekayasaan;
d. pemberdayaan; dan

e.   pengawasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar